Iklan

August 26, 2019, 07:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

NET TV Layangkan Permohonan Maaf ke Gubernur

JurnalManado - Setelah beredarnya Pemberitaan NET.TV tanggal 13 Februari 2016 tentang "berstatus tersangka, pelantikan Gubernur Sulut tuai kontroversi" yang saat ini sedang viral di medsos, akhirnya Pemprov Sulut melalui Kabag Humas dan Staf Pribadi Gub Vicktor Rarung meminta klarifikasi terkait Pemberitaan NET.TV. Pasalnya, Berita tersebut sangat merugikan Pemprov dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, SE. Padahal tidak ada satupun lembaga hukum yang menyatakan Pak Gubernur Tersangka, sehingga pemberitaan itu sianggap keliru sehingga harus diklarifikasi.

Pada pertemuan tersebut akhirnya Pemimpin Redaksi NET.TV menyatakan surat permohonan maaf kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey,SE atas terjadinya kesalahan pemberitaan pada tanggal 
12 Pebruari 2016 silam dengan judul : Berstatus Tersangka, Pelantikan Gubernur Sulawesi Utara Tuai Kontroversi – NET16, dan dipublikasikan lagi tanggal 13 Februari 2016 melalui Youtube Chanel: http.//www.youtube.com/netmediatama, dengan durasi 1 menit 58 detik.

Adapun surat permohonan maaf nomor: ME.078/PR.CORSEC/II/2019 dan tertanggal 26 Agustus 2019 ini ditanda tangani dan diserahkan langsung oleh Pempinan Redaksi Dede Apriadi yang diterima oleh Staf pribadi Gubernur Sulut Victor Rarung didampingi Kabag humas Pemprov Sulut Christian Iroth dan Kasub Protokol Novie Mantiri, di kantor PT NET Mediatama Televisi di Jakarta.

Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth menegaskan bahwa permohonan maaf ini merupakan tindakan lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan oleh Pemrov Sulut kepada pihak NET TV pada Senin (26/8/2019) yang intinya permintaan klarifikasi dan permohonan maaf atas isi pemberitaan tersebut diatas.”

” Isi berita ini sangat merugikan Pemprov dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, SE dimana Pak Gubernur sampai detik ini tidak ada satupun lembaga hukum yang menyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut diatas “kata Christian.

Senada dengan Christian, Victor Rarung dengan tegas menyatakan kekecewaan atas kesalahan pemberitaan dari NET TV, sebab kata Victor sejak awal dan akhir dari status Olly Dondokambey sebagai saksi dalam kasus itu dia yang mendampingi selama urusan pemeriksaan di KPK termasuk membantu pihak KPK pada proses pengembalian barang bukti yang sebelumnya disita pihak KPK di kediaman pribadi Olly Dondokambey.”Yang pasti berita ini tidak benar dan telah merugikan nama baik pak Olly Dondokambey selaku Gubernur Sulut dan meresahkan masyarakat dan pemerintah Provinsi Sulut .”tandas Victor sambil mengapresiasi sikap tegas dan cepat Pemimpin Redaksi langsung membuat surat permohonan maaf dan berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Pemprov sulut juga memberikan apresiasi dan menghimbau kepada seluruh netizen agar segera mengapus berita tersebut dari media - media sosial yang beredar dan tidak ada lagi yang memposting berita tersebut. Apabila masih ada yang memposting, maka pemprov akan mengambil langkah tegas dengan memproses hukum.(man)