Kapolres Bolmong AKBP Hisar Silagan SIK |
Keempat warga tersebut yakni RM alias Rusmin, oknum Sangadi Moyag non aktif, CM alias Chaerudin oknum PNS Pemkab Bolmong Timur, MM alias Masri dan RG alias Ridwan. Keempat warga Moyag tersebut saat ini sudah dibawa ke Polda.
“Massa telah melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas milik Daerah, serta sudah merusak suasana Desa Moyag yang semula aman dan damai. Sesuai perintah Kapolda (Brigjen Pol Dicky Atotoy), para terduga pelaku pengerusakan aset miliik pemerintah, akan dibawa langsung ke Polda,” ujar Kapolres Bolmong AKBP Hisar Silagan SIK, Jumat (26/4) pekan lalu.
Siallagan mengatakan bahwa ke empat tersangka ini diancam dengan pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. Mereka diancam dengan sanksi kurungan badan diatas lima tahun. Selain itu juga, Polres masih menahan 16 warga moyag dan semenetara ditahan di Polsek Rural Lolayan dan Polsek Urban Kotamobagu. “Jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah. Kita tunggu saja perkembangannya,” jelasnya.
Diceritakan kejadian yang terjadi pada Rabu (24/4) lalu bahwa puluhan warga Moyag telah memblokir jalan yang menghubungkan KK dan Boltim, dengan cara menebang pohon sepanjang jalur tersebut sambil membakar ban. Masing-masing orang di membawa senjata tajam (Sajam).
Sebelum melakukan aksi demo, mereka juga terlebih dulu melakukan demo di kantor DPRD Kotamobagu terkait penolakan pencopotan Sangadi Moyag, Rusmin Mamonto yang menimbulkan aksi anarkis dengan merusak fasilitas milik DPRD KK.
Dengan aksi tersebut, Polisi mengamankan kurang lebih 75 warga Moyag. Namun setelah menjalani pemeriksaan, polisi kemudian melepas sebagian besar warga itu.