BOLMUT - Keterlambatan pengumuman ke public tentang dokumen Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2013-2018, dikabarkan tertahan di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Padahal sesuai tahapan pengumuman LHKPN sudah dilakukan sebelum masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai.
"Kami belum menerima data LHKPN tersebut dari KPK-RI. Yang jelas kami sudah mengirimkan formulir LHKPN berkas calon ke KPK tetapi hasilnya belum itu dikirimkan kembali oleh KPK," ujar Ketua KPUD Bolmut melalui Divisi Humas, Lassa Korompot.
Pihaknya juga mengaku kalau KPUD tidak memiliki kompetensi untuk mengintervensi KPK agar segera menyampaikan LHKPN pasangan calon yang sudah masuk.
"Yang jelas sesuai aturan, pasangan calon telah melaporkan harta kekayaannya.," tandasnya.
Padahal sesuai tahapan pengumuman LHKPN sudah dilakukan sebelum masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai.
"Kami belum menerima data LHKPN tersebut dari KPK-RI. Yang jelas kami sudah mengirimkan formulir LHKPN berkas calon ke KPK tetapi hasilnya belum itu dikirimkan kembali oleh KPK," ujar Ketua KPUD Bolmut melalui Divisi Humas, Lassa Korompot.
Pihaknya juga mengaku kalau KPUD tidak memiliki kompetensi untuk mengintervensi KPK agar segera menyampaikan LHKPN pasangan calon yang sudah masuk.
"Yang jelas sesuai aturan, pasangan calon telah melaporkan harta kekayaannya.," tandasnya.