
![]() |
Ketua DPRD, Meiva Salindeho-Lintang STh. |
Namun untuk turun ke masyarakat, para wakil rakyat kita tidak dengan tangan kosong. Mereka dibekali dengan dana reses sebesar Rp 30 juta per anggota dewan plus uang perjalanan dinas. "Peraturan Gubernur soal dana reses belum diganti, jadi tetap seperti lalu dana reses anggota DPRD sebesar Rp. 30 Juta," ujar Ketua DPRD, Meiva Salindeho-Lintang STh.
Lanjutnya, untuk dana reses ini sesuai aturan dipegang dan dikelola oleh staf pendamping yang akan ikut reses. "Legislator tak bisa pegang dana reses, nanti diatur oleh staf,"sambungnya.
Di tempat terpisah, sekretaris DPRD Adrianus Nixon Watung SH menegaskan penggunaan dana reses harus sesuai aturan.
"Dana ini dipergunakan untuk konsumsi, sewa tempat, sewa soundsystem dan lainnya. Setiap penggunaan dana reses wajib dipertanggungjawabkan,"jelas Watung. "Bahkan dana reses juga dipotong pajak sesuai aturan," tambah dia. Dalam setiap agenda reses, biasanya anggota DPRD melaksanakan tiga kali ditempat yang berbeda.