Iklan

May 14, 2013, 07:39 WIB
Last Updated 2013-05-14T14:41:45Z
DPRD Sulut

Elo Ingatkan Penetapan Perda Das Tondano Akhir Juni


Edwin Lontoh
JURNAL,MANADO-Rapat Singkronisasi Panitia Khusus (Pansus) Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano yang berlangsung di Ruang Rapat 1 DPRD Sulut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Edwin Lontoh, Selasa 15 Mei 2013.

Menurut Elo sapaan akrabnya bahwa singkronisasi yang dilaksanakan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hari ini (red-kemarin) merupakan hari terakhir pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Singkronisasi ini merupakan hari terakhir perubahan sesuai dengan rekomendasi dari Kementrian,” ujarnya.


Dilanjutkan Elo, dalam pembahasan rancangan juga ada beberapa masukan dari Tim Pakar terkait penulisan kata sehingga tidak disalah artikan oleh semua lapisan. 


“Memang dalam penulisan aturan diperlukan kalimat baku sehingga ada ketegasan. Hal itu juga untuk menghindari multi tafsir,” jelas Caleg Demokrat Dapil Sangihe ini.


Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan, Arvan Basuki menjabarkan kepada forum poin-poin yang telah dirubah sesuai rekomendasi Kemendagri. Salah satu poin yang dirubah yaitu pasal 51 ayat 1 yang menyatakan bahwa yang melanggar Perda Das Tondano akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 50 juta. Pun dengan Pasal 52 ayat 1 dimana pejabat pemerintah yang didalamnya melakukan tindakan tidak sesuai dengan Perda maka akan di berikan sanksi oleh Gubernur. 

“poin-poin tersebut telah kami sesuaikan sehingga selambat-lambatnya awal juni semuanya rampung,” janji Arvan.


Elo juga mengingatkan agar awal juni semuanya telah rampung dan nantinya pada minggu ke empat di Bulan Juni dapat diparipurnakan.

“Kami ingatkan agar setelah singkronisasi ini, ranperda dapat dituntaskan lagi selambatnya bulan Juni dan nantinya pada minggu ke empat dapat diparipurnakan,” pungkas Lontoh.(wd)