
![]() |
Edwin Lontoh |
JURNAL,MANADO-Rapat Singkronisasi
Panitia Khusus (Pansus) Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano yang berlangsung di
Ruang Rapat 1 DPRD Sulut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Edwin Lontoh,
Selasa 15 Mei 2013.
Menurut Elo sapaan akrabnya bahwa singkronisasi yang dilaksanakan bersama
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hari ini (red-kemarin) merupakan hari
terakhir pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Singkronisasi ini merupakan hari terakhir perubahan sesuai dengan rekomendasi
dari Kementrian,” ujarnya.
Dilanjutkan Elo, dalam pembahasan rancangan juga ada beberapa masukan dari
Tim Pakar terkait penulisan kata sehingga tidak disalah artikan oleh semua
lapisan.
“Memang dalam penulisan aturan diperlukan kalimat baku sehingga ada
ketegasan. Hal itu juga untuk menghindari multi tafsir,” jelas Caleg Demokrat
Dapil Sangihe ini.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan, Arvan Basuki
menjabarkan kepada forum poin-poin yang telah dirubah sesuai rekomendasi
Kemendagri. Salah satu poin yang dirubah yaitu pasal 51 ayat 1 yang menyatakan
bahwa yang melanggar Perda Das Tondano akan dikenai sanksi berupa hukuman
penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 50 juta. Pun dengan Pasal 52 ayat 1
dimana pejabat pemerintah yang didalamnya melakukan tindakan tidak sesuai
dengan Perda maka akan di berikan sanksi oleh Gubernur.
“poin-poin tersebut
telah kami sesuaikan sehingga selambat-lambatnya awal juni semuanya rampung,”
janji Arvan.
Elo juga mengingatkan agar awal juni semuanya telah rampung dan nantinya
pada minggu ke empat di Bulan Juni dapat diparipurnakan.
“Kami ingatkan agar
setelah singkronisasi ini, ranperda dapat dituntaskan lagi selambatnya bulan Juni
dan nantinya pada minggu ke empat dapat diparipurnakan,” pungkas Lontoh.(wd)