Iklan

May 6, 2013, 09:26 WIB
Last Updated 2013-05-06T16:26:30Z
Tomohon

kasus Blockgrant UKIT Makan Korban

JURNAL,TOMOHON - Setelah melakukan perbaikan sejumlah berkas perkara sesuai permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) akhirnya melimpahkan dua kasus ke Kejari, Jumat (3/5) akhir pekan lalu.
Kapolres Tomohon melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP. Agus Nangka, Sabtu (4/5) mengatakan, yang dilimpahkan yakni berkas perkara pembuatan jalan Lapen dan berkas perkara Blockgrant UKIT. " Kami sudah melakukan perbaikan seperti yang diminta atau menjadi catatan pihak Kejari," kata Nangka.
Dijelaskan Nangka, untuk kasus Blockgrant UKIT, merupakan pengembangan setelah beberapa waktu yang lalu sudah ada oknum yang diproses hingga ke persidangan.
Sementara itu aktifis Lembaga anti korupsi dan pemerhati pembangunan nasional (LAK-P2N), J. Wongkar dan Meity Ch. Ratar, Minggu (5/5) berharap penyidik Kejari Tomohon segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut. Menurut mereka, upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik Tipikor Polres Tomohon harus diimbangi pihak Kejari. " Jika kolaborasi, koordinasi dan kerjasama dilakukan kedua institusi penegak hukum ini, kami rasa hasil maksimal dapat diraih. Asalkan sesuai dengan aturan. Masyarakat Tomohon butuh kejelasan hukum, tuntaskan saja," kata mereka. Ditambahkan, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendukung langkah penegakkan hukum di Kota Tomohon. " Dalam penyelesaian kasus, kami harap tidak ada masyarakat yang kebal hukum, jika bersalah silahkan dihukum, jika tidak biarkan mereka menjalani aktifitas dengan normal," beber Wongkar.(**)