Iklan

May 27, 2013, 10:09 WIB
Last Updated 2013-05-27T17:09:21Z
Ekonomi

Pengusaha Glodok Taklukkan Konglomerat Swedia

JAKARTA - Pengusaha Glodok Lee Kok Seng menang melawan konglomerat Swedia Ingvar Kamprad dalam gugatan merek IKEA di Mahkamah Agung (MA). Siapa nyana, Lee Kok Seng telah memasarkan produk merek IKEMA ke manca negara, jauh sebelum gugatan IKEA dilayangkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (27/5/2013), IKEMA adalah nama produk yang bernaung di bawah PT Angsa Daya. Perusahaan yang berkantor di Mangga Dua Raya, Glodok, Jakarta Barat ini berupa keramik lantai dan dinding. Bahannya pun macam-macam, mulai dari marmer hingga keramik biasa.

"IKEMA itu salah satu produk kita, sama seperti IKAD produk kita juga," ujar resepsionis PT Angsa Daya yang enggan menyebutkan namanya di kantor PT Angsa Daya, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Pusat.

Lee Kok Seng adalah direktur PT Angsa Daya yang memproduksi IKEMA dan IKAD. IKEMA sendiri memiliki 4 jenis keramik dinding dan 15 jenis keramik lantai. Perusahaan ini berdiri pada Februari 1975 di Tangerang dengan nama PT Angsa Daya atau IKAD. Sebelum memproduksi keramik, perusahaan ini sempat membuat blok tanah liat selama dua tahun.

Kini PT Angsa Daya telah mampu menjadi eksportir bata, keramik, genteng kaca, dan bahan ubin yang disebut frit, serta barang pecah belah lainnya seperti cangkir kopi. Perusahaan ini juga telah memasarkan beragam produknya ke luar negeri.

Perkembangan perusahaan ini kemudian dipecah, seperti yang menangani produksi genteng kaca oleh IKAD Keramik Industri, produksi frit oleh Itasmaltindo, dan IKAD Abadi yang memasok tanah liat. Tak lama lagi IKAD akan menjadi sebuah grup usaha.

Nama PT Angsa Daya mencuat gara-gara digugat konglomerat Swedia, Ingvar Kamprad, pendiri dan pemilik IKEA. Kesuksesan Ingvar masuk dalam daftar orang terkaya di dunia seperti Bill Gates, Warren Buffet dan Li Ka-Shing.

Gugatan dilayangkan Ingvar karena menilai nama merek keramik IKEMA mirip dengan merek IKEA. Gugatan Ingvar sempat dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan kasasi. Namun kemenangan IKEA ini dipatahkan di tingkat peninjauan kembali (PK) pada 18 Januari 2013. PT Angsa Daya pun kini tidak perlu sungkan membuat produk keramik dengan merek IKEMA.(dtc)