Iklan

May 28, 2013, 09:32 WIB
Last Updated 2013-05-28T16:32:01Z
Hukrim

Ratu 'Germo' Bebas

Surabaya - Mungkin sudah hampir punah dari ingatan kita tentang Ratu Germo Yunita alias Keyko. Perempuan yang dikabarkan memiliki ribuan anak buah PSK ini menerima vonis 1 tahun penjara akibat perbuatannya. Lama tak terdengar kabarnya, Keyko ternyata hari ini mendapat pengurangan 2/3 masa hukuman.

Di ujung telepon, pengacara Keyko, Erry Metta mengatakan jika kliennya memang berhak mendapatkan pengurangan hukuman.

Sesuai Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 tahun 2007 tentang syarat dan tata cara asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (Permenkumham 01/2007). Peraturan ini menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidana minimal 9 bulan.

"Estimasi saya, pemberian pengurangan hukuman diberikan dalam bulan ini," kata Erry Meta kepada detikcom, Selasa (28/5/2013).

Benar saja, Kepala Rutan Medaeng Agus Irianto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Yunita alias Keyko sudah menerima cuti bersyarat. Pihak Rutan bahkan telah mengantar Keyko ke Balai Pemasyarakatan Tingkat I Surabaya untuk pembinaan lanjutan.

"Hari ini, tanggal 28 Mei, terpidana Yunita menerima pengurangan hukuman, berupa cuti bersyarat. Hal seperti ini memang sudah semestinya diberikan kepada terpidana di bawah 1 tahun," tutur Agus.

Pemberian pengurangan masa hukuman ini tentu saja dengan banyak syarat, lanjut Agus. Diantaranya, terpidana tercatat berkelakukan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama di dalam rutan.

"Kami ajukan ke Kakanwil. Kalau memang memenuhi syarat, maka diberikanlah," kata Agus lagi.

"Surat itu turun dari Kakanwil kemudian ditujukan ke rutan. Berbekal surat itu, kami lalu menyerahkan Yunita untuk pembinaan lanjutan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red)," jelas dia.

Nantinya, Keyko hanya dikenakan wajib lapor sampai masa pidananya habis 3 bulan ke depan. Keyko kini diperbolehkan kembali pulang ke keluarganya.

"Tapi Yunita wajib lapor. Bagaimana teknisnya, bapas yang menentukan," pungkas Agus.

Untuk diketahui, Keyko ditahan sejak 25 Agustus 2012. Keyko sempat disebut-sebut memiliki lebih dari 2 ribuan anak buah PSK. Namun, fakta-fakta persidangan menyebutkan bahwa beberapa saksi (diduga PSK) yang dihadirkan tidak mengenal secara langsung dengan terdakwa. Namun Keyko terbukti memiliki foto dan nama-nama perempuan yang akan dijual dalam kontak BlackBerry Messenger (BBM) bernama 'Keyko Love'.

Majelis hakim memvonis Keyko dengan hukuman penjara selama 1 tahun pada Rabu (23/01/2013). Keyko kala itu didakwa hanya sebagai agen.(dtc)