Iklan

May 1, 2013, 09:06 WIB
Last Updated 2013-05-01T17:47:08Z
Utama

Bukan Salah Sekretariat DPRD Sulut

JURNAL,MANADO-Proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara di kawasan Kairagi, akhirnya menjadi polemik antara Pemerintah Kota Manado, dan Propinsi. Kabarnya kedua pejabat yang berwenang saling tarik kepentingan di atas lahan, seluas, kurang lebih 3 hektar tersebut.

Pemerintah Propinsi masih mengklaim tanah tersebut miliknya yang ditempati dishub, akan segera dibangun kantor DPRD, sementara Pemerintah Kota Manado melalui pejabat terkait, tetap bersikeras tanah yang dipinjamkan Pemprop  untuk digunakan Dishub, telah dipinjamkan ke-beberapa perusahaan selama lima tahun,yang disinyalir belum habis masa kontraknya.

Sementara polemik terus saja  berkembang terkait di atas tanah tersebut, sudah menentap beberapa rumah warga yang sudah dipermanankan, selama 30 tahun lamanya.”Ini bisa saja menjadi persoalan baru,berupa penolakan warga terkait lahan tersebut,”ujar sumber yang tak mau dikorankan namanya.

Lebih ironisnya, lokasi lahan tersebut kabarnya sudah  ditenderkan untuk segera dibangun gedung baru DPRD, malah telah diumumkan pemenang tendernya.

”Ini kan bisa menghambat pembangunan kantor DPRD Sulut yang baru,”ujar sumber tadi.
Sementara Sekretariat DPRD Sulut, yang notabane sebagai pelaksana anggaran saat dikonfirmasi harian ini,Selasa (30/04) kemarin terkesan tidak tahu menahu soal masalah tersebut. Kepala Bagian Umum, Lucky Sondakh mengatakan bahwa pihaknya sebelum melakukan tender, telah menerima surat izin dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dilanjutkan ke proses tender. Diakuinya bahwa tahapan yang harus dilewati sebelum masuk ke tender telah dilaluinya.

”Kami telah melayangkan surat izin penggunaan lahan kepada Gubernur dan surat permohonan laporan bahwa dalam rangka pembangunan gedung baru sudah dilaksanakan oleh konsultan dengan sistim multi years,” terangnya.

Berdasarkan tahapan tersebut telah menjadi dasar untuk melakukan pelelangan.

“Yang lebih dulu diumumkan adalah lelang konsultan konstruksi dan setelahnya dilanjutkan dengan lelang konsultan pengawas atau managemen konstruksi,” tambah Sondakh.

Ia juga mengatakan pihaknya akan menunggu hasil sanggahan dari panitia terhadap pemenang nantinya.

“Jadi sejauh ini, secara formal mengatas namakan Sekwan, kami tidak mengetahui persoalan itu dan sebelum diadakan lelang kami telah menerima surat untuk pelaksanaan lelang. Saya secara pribadi melihat bahwa semua bisa di bicarakan dan memang lahan yang akan digunakan hanya 3 ha lebih, dari 6 ha yang ada, kata mantan bapak Pers di Humas Deprov. Semetara terkait anggaran diungkapkannya, bahwa anggaran yang ada sebesar Rp 25 miliar untuk tahap pertama, pagu konstruksi Rp 24,2 milar untuk pembangunan struktur. Sedangkan pengawasan konsultan Rp 8 (delapan) ratus juta. “Pembangunan ini fleksibel, dari konsultan sendiri merekomendasikan total anggaran Rp 72 miliar, dalam jangka 2 tahun. Sesuai dengan perencanaan dan jika tidak bisa lebih, karena berdasarkan ketersediaan anggaran," jelasnya.
Sekretariat hanya membangun bukan kapasitas mengurus lahan yang akan dibangun. Tapi secara administratif  sekretariat telah menerima surat laporan bahwa telah diizinkan untuk melakukan lelang.

“Tentu penyelesaiannya ada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota. Sedangkan terkait untuk lokasi pembangunan, tidak bisa dibatalkan. Namun apabila tidak dimungkinkan maka bisa pindah,” pungkas Sondakh. (man)