
KOTAMOBAGU-Keseriusan Calon Walikota Tatong Bara harus
terganggu dengan akan disitanya sebagian harta tidak bergerak oleh Pengadilan Agama
(PA) Kota Kotamobagu.
Sebagaimana dikatakan Abdulah Masloman yang notabane adalah
mantan adik ipar Tatong bahwa pihaknya telah memasukkan permohonan penyitaan
dan dalam waktu dekat PA akan melakukan penyitaan.
“Sebentar lagi PA akan melakukan penyitaan,” ujar Masloman.
Harta yang akan disita adalah satu buah rumah di Kelurahan
Matali dan Sinindian, satu unit mobil CRV warna hitam, satu unit mobil Pick Up,
lahan kebun yang berada di Desa Buyandi, Nuangan dan Bubak. Tak hanya berupa
harta fisik, uang senilai 400 juta pun turut digugat oleh Abdullah. Abdullah
mengatakan, uang tersebut diambil Tatong pasca perceraian dengan Almarhum
suaminya Syamsuri Masloman.
“Kan mereka cerai. Baru setahun kemudian kakak kami
(Syamsuri, red) wafat. Ada harta ketika selang satu tahun itu yang dibawa oleh
Tatong,” tambah Abdullah. (bmc)