
MANADO-Benny Ramdhani dalam rapat singkronisasi
Pansus Pemekaran bersama panitia dan tokoh masyarakat pemekaran yang
dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (4/6) kemarin mengatakan, semangat
pemekaran selalu beriringan dengan isu negatif bahkan destruktif yaitu isu
ketertinggalan daerah, diskriminatif kebijakan dan isu anak tiri.
“Namun pansus pemekaran bersepakat mengharamkan isu-isu
negatif tersebut serta berusaha agar tidak satupun warga yang mempergunakan isu
negatif sebagai alat dan propaganda pemekaran wilayah,” ujar Rhamdani.
Tambahnya, keputusan rapat Pansus 26 Mei 2013, ada 2
provinsi dan 5 kabupaten disetujui diusulkan kepada pemerintah pusat yaitu,
Provinsi Bolmong Raya, Provinsi Nusa Utara, Kabupaten Bolmong Tengah, Kabupaten
Sangihe Selatan, Kota Tahuna, Kabupaten Minahasa Tengah dan Kota Langowan.
“Pansus bersepakat serta meminta dukungan semua pihak usulan
7 daerah pemekaran ini harus dipaksa masuk satu gerbong kereta yang tidak boleh
satupun gerbong yang tertinggal dalam konteks mencapai tujuan daerah pemekaran
otonomi baru provinsi, kabupaten dan kota,” tegas Rhamdani.
Untuk mencapai tujuan tersebut, jelas politisi
PDI-Perjuangan ini Pansus melakukan 7 langkah yaitu, pertemuan dengan
Kemendagri.
“Hasilnya, meskipun masih ada moratorium namun penjelasan
Kemendagri bahwa hal ini bisa diterobos melalui inisiatif DPR. Kemudian hari
ini pertemuan dengan panitia dan tokoh masyarakat. Selanjutnya nanti akan turun
lapangan kepada masyarakat, study komparatif ke provinsi percontohan di
Kalimantan. Pertemuan dengan Pemprov dalam rangka menuju paripurna DPRD. Dan
terakhir Pansus bersama panitia seluruh daerah pemekaran ke Jakarta membawa
persetujuan DPRD terhadap usulan daerah pemekaran,” tukas Rhamdani.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Sunardi Sumantha, Anggota pansus
Idrus Mokodompit, Syenny Kalangi, Johny Mantiri dan Rosmawati Nasaru.(man)