Iklan

June 18, 2013, 10:50 WIB
Last Updated 2013-06-18T17:50:07Z
Hukrim

Sita Narkotika di LP Nusa Kambangan

 JAKARTA-Kepolisian Resor Cilacap menangkap lima pengedar narkotika yang beroperasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Polisi berhasil menyita ganja kering seberat 208 gram, sabu seberat 22,67 gram, pil Xanax Alparozolam (28 butir), 6 ponsel, uang sebanyak Rp 2.050.000 dan beberapa alat isap atau bong.

"Dari hasil penyelidikan kemungkinan besar barang tersebut didapat dari luar LP Nusakambangan melalui HR dan saat ini kita sedang mencoba melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Cilacap AKBP Wawan Mulyawan kepada wartawan, Selasa (18/6/2013).

Kelima tersangka, yakni AM, YD, YS, HW, dan AS ditangkap saat anggota Polres Cilacap menggeledah beberapa sel di LP Narkotika Nusakambangan.

Menurut dia, kelima tersangka sudah mengedarkan di dalam LP sejak dua
bulan terakhir. Saat ini, lanjut Wawan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepala LP di Nusakambangan.

Namun ketika dikonfirmasi tentang keberadaan ponsel yang dimiliki para narapidana, Wawan mengatakan kemungkinan besar digunakan untuk berkomunikasi dengan pengedar di luar LP.

"Sebenarnya kan di LP ada jumper untuk mengacak sinyal HP. Tapi kenyataannya mereka masih bisa menggunakan HP untuk komunikasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, dugaan adanya pihak lain di luar LP yang bertindak sebagai kurir melewati jalan tikus yang berada di sekitar Pulau Nusakambangan yang jumlahnya lebih dari 10 akses

"Kemungkinan besar barang di lempar lewat belakang LP Narkotika Nusakambangan atau melalui sekitar 30 jalan tikus yang tidak resmi. Saat ini pun untuk masuk ke Pulau Nusakambangan juga mudah, asalkan jelas tujuannya," ungkapnya.(dtc)