
Jurnal Manado, Boltim - Dalam penyampaian pidato amanat Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (08/07) pada saat apel kerja, terkait dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keseringan bolos kerja, membuat Sehan Salim Landjar berang.
Akan hal itu, beliau menyampaikan agar para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus lebih memperhatikan kedisiplinan para PNS, terutama tenaga honor yang kurang disiplin karena dalam apel tersebut harusnya mencapai 600 orang, yang hadir hanya 375 orang.
" Boltim bukan lahan untuk mendapatkan uang dan tahun ini adalah tahun kerja jadi jangan seenaknya terima gaji kemudian tidak masuk kerja, jika itu tidak diperhatikan maka saya akan layangkan surat pemecatan." Tukas Landjar.
Sementara Rudin Mokodongan dipecat dari PNS, karena semenjak dilantik menjadi Kabid pertambangan, rudin tidak pernah masuk kerja, dan secara aturan memang dia telah layak diberhentikan dari PNS.
" Secara aturan dia layak dipecat, untuk itu saya harap agar Sekertaris Daerah (Sekda) segera membuat Surat Keterangan (SK) pemecatan untuk Rudin Mokodongan." Tegas Landjar.
Beliau juga menambahkan bahwa untuk pengurangan jam kerja dalam bulan ramadhan, sementara ini masih menunggu hasil sidang Isbat, kemudian akan diumumkan kepada seluruh jajaran SKPD.
" Nanti setelah penguman hasil sidang isbat, barulah akan diumumkan pengurangan jam kerja." Tutupnya(Billy)
Akan hal itu, beliau menyampaikan agar para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus lebih memperhatikan kedisiplinan para PNS, terutama tenaga honor yang kurang disiplin karena dalam apel tersebut harusnya mencapai 600 orang, yang hadir hanya 375 orang.
" Boltim bukan lahan untuk mendapatkan uang dan tahun ini adalah tahun kerja jadi jangan seenaknya terima gaji kemudian tidak masuk kerja, jika itu tidak diperhatikan maka saya akan layangkan surat pemecatan." Tukas Landjar.
Sementara Rudin Mokodongan dipecat dari PNS, karena semenjak dilantik menjadi Kabid pertambangan, rudin tidak pernah masuk kerja, dan secara aturan memang dia telah layak diberhentikan dari PNS.
" Secara aturan dia layak dipecat, untuk itu saya harap agar Sekertaris Daerah (Sekda) segera membuat Surat Keterangan (SK) pemecatan untuk Rudin Mokodongan." Tegas Landjar.
Beliau juga menambahkan bahwa untuk pengurangan jam kerja dalam bulan ramadhan, sementara ini masih menunggu hasil sidang Isbat, kemudian akan diumumkan kepada seluruh jajaran SKPD.
" Nanti setelah penguman hasil sidang isbat, barulah akan diumumkan pengurangan jam kerja." Tutupnya(Billy)