
BOLTIM- Dalam rangka menindaklanjuti ketetapan putusan
Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) pemerintah
pusat, batas perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kabupaten/kota
sampai 31 Juli 2013.
Akan hal itu, Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Bolaang
Mongondow Timur (Boltim) Zulfaki Gaib. SE, (24/07), menghimbau agar para
masyarakat Boltim yang belum melakukan perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP), dapat segera melakukan perekaman secepatnya. Karena sesuai putusan
Dirjen Kependudukan dan Capil Pusat batas pemasukan data perekaman bagi
kabupaten/kota sampai akhir Juli ini.
" Untuk menindaklanjuti putusan Dirjen kependudukan dan
capil pusat, saya harapkan agar para masyarakat yang belum melakukan perekaman
e-KTP, untuk dapat segera melakukan perekaman sebelum 31 Juli nanti."
Imabuhnya
Dikatakan bahwa untuk perekaman e-KTP dari bulan mei sampai
dengan Juni akan naik percetakan oleh Dirjen pusat pada awal agustus. Kemudian
setelah percetakan e-KTP selesai, Oktober nanti seluruh e-KTP akan disalurkan
ke beberapa Kabupaten/kota diseluruh Indonesia.
" Untuk perekaman bulan Mei, akan diproses Dirjen pada
Agustus nanti kemudian pada oktober seluruh e-KTP akan disalurkan keseluruh
kabupaten/kota." Ujar Gaib
Dia juga menambahkan manfaat e-KTP begitu sangat penting,
seba apabila belum terdaftar dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat
hanya menunjukan e-KTP dan langsung bisa memberikan hak suaranya dalam
Pemilihan Umum (Pemilu) baik legislatif maupun Bupati/walikota.
" Manfaat e-KTP sangat besar. karena apabila belum
terdaftar dalam KPU, para masyarakat dapat memberikan hak suara dengan hanya
menunjukan e-KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS)." Jelasnya
(billy)