Iklan

July 24, 2013, 06:27 WIB
Last Updated 2013-07-24T13:27:52Z
Boltim

Gaib : batas perekam e-KTP akhir Juli


BOLTIM- Dalam rangka menindaklanjuti ketetapan putusan Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) pemerintah pusat, batas perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kabupaten/kota sampai 31 Juli 2013.

Akan hal itu, Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Zulfaki Gaib. SE, (24/07), menghimbau agar para masyarakat Boltim yang belum melakukan perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dapat segera melakukan perekaman secepatnya. Karena sesuai putusan Dirjen Kependudukan dan Capil Pusat batas pemasukan data perekaman bagi kabupaten/kota sampai akhir Juli ini.

" Untuk menindaklanjuti putusan Dirjen kependudukan dan capil pusat, saya harapkan agar para masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk dapat segera melakukan perekaman sebelum 31 Juli nanti." Imabuhnya

Dikatakan bahwa untuk perekaman e-KTP dari bulan mei sampai dengan Juni akan naik percetakan oleh Dirjen pusat pada awal agustus. Kemudian setelah percetakan e-KTP selesai, Oktober nanti seluruh e-KTP akan disalurkan ke beberapa Kabupaten/kota diseluruh Indonesia.

" Untuk perekaman bulan Mei, akan diproses Dirjen pada Agustus nanti kemudian pada oktober seluruh e-KTP akan disalurkan keseluruh kabupaten/kota." Ujar Gaib

Dia juga menambahkan manfaat e-KTP begitu sangat penting, seba apabila belum terdaftar dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat hanya menunjukan e-KTP dan langsung bisa memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik legislatif maupun Bupati/walikota.

" Manfaat e-KTP sangat besar. karena apabila belum terdaftar dalam KPU, para masyarakat dapat memberikan hak suara dengan hanya menunjukan e-KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS)." Jelasnya (billy)