Jurnal
Manado, Boltim - Pengusulan pembuatan Surat Kepeutusan (SK) Bupati yang
dianggarkan dalam Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) bagi
fasilitator tekhnis yang dilayangkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolaang
Mongondow Timur (Boltim) melalui kepala bagian Cipta Karya, ditolak
bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Boltim Kepala Bagian Hukum
(Kabag) Boltim.
Menurut Kabag Hukum Pryamos Kepada Jurnal Manado Kamis (11/07) mengatakan bahwa alasan ditolaknya pengusulan SK fasilitator Dinas PU Boltim dikarenakan adanya beberapa alasan yang memberatkan dirinya menerbitkan SK, diantaranya honor fasilitator tekhnis dari anggaran APBN melalui SK kementrian dan harus mengacuh pada peraturan yang telah ditetapkan.
" Saya bisa saja menyusun pembuatan SK honor fasilitaior asalkan harus ada persyaratan pendampingan anggaran APBD." ujarnya.
Sementara menurut Kabag Cipta Karya Abdul Hamid Alhabsyi menjelaskan bahwa alasan pengusulan SK disebabkan adanya keberakhiran masa kontrak dari kementrian sesuai yang tertera dalam surat kontrak, oleh karena itu Dinas PU ingin memperpanjang kontrak dengan mengusulkan permohonan pembuatan SK dari anggaran APBD.
" Pengusulan SK diberikan agar nantinya apabila kontrak fasilitaor dari kementrian berakhir, maka mereka akan dapat teranggarkan di APBD." Kata Alhabsyi (Billy)
Menurut Kabag Hukum Pryamos Kepada Jurnal Manado Kamis (11/07) mengatakan bahwa alasan ditolaknya pengusulan SK fasilitator Dinas PU Boltim dikarenakan adanya beberapa alasan yang memberatkan dirinya menerbitkan SK, diantaranya honor fasilitator tekhnis dari anggaran APBN melalui SK kementrian dan harus mengacuh pada peraturan yang telah ditetapkan.
" Saya bisa saja menyusun pembuatan SK honor fasilitaior asalkan harus ada persyaratan pendampingan anggaran APBD." ujarnya.
Sementara menurut Kabag Cipta Karya Abdul Hamid Alhabsyi menjelaskan bahwa alasan pengusulan SK disebabkan adanya keberakhiran masa kontrak dari kementrian sesuai yang tertera dalam surat kontrak, oleh karena itu Dinas PU ingin memperpanjang kontrak dengan mengusulkan permohonan pembuatan SK dari anggaran APBD.
" Pengusulan SK diberikan agar nantinya apabila kontrak fasilitaor dari kementrian berakhir, maka mereka akan dapat teranggarkan di APBD." Kata Alhabsyi (Billy)