Iklan

July 9, 2013, 06:35 WIB
Last Updated 2013-07-11T12:01:21Z
KesehatanUtama

Perbedaan Permenkes dan Permendagri Itu Wewenang Pusat


Manado-catatan kritis tentang pengelolaan keuangan  yang salah satunya  dialamatkan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Rumah Sakit Ratumbuysang, Rumah Sakit Noongan dan Balai Pemeriksaan Mata ternyata 'menyeret' PT Askes sebagai penyalur dana. 

Pasalnya Askes sebagai mitra kerja yang merupakan pendonor dana untuk keperluan penanganan pengobatan di Rumah Sakit terindikasi turut mempertenggungjawabkan catatan kritis dari BPK. 

Gubernur Sulut, Sinyo Hari Sarundajang, saat menyampaikan sambutan telah membeberkan bahwa dalam pengelolaan keuangan tidak ada penyelewengan anggaran namun sistim pembayaran langsung yang harus di rubah sebab telah melakukan pengulangan setiap tahun. 

 “Tidak ada yang salah dalam penggunaan anggaran. Kalau dari BPK itu tidak boleh karena sistim pencatatan tapi kalau dari Kemetrian Kesehatan justru memberikan penghargaan kepada RS karena telah melakukan langkah tepat dalam tindakan penyelamatan kemanusiaan,” ujar Gubernur.

PT Askes sendiri mengakui jika RS pemerintahan merupakan mitra kerja dan sejauh ini dalam penyeluran dana diserahkan langsung ke pihak RS. 

“Semua dananya diserahkan ke pihak RS bukan Kas Daerah,” ujar Kepala Regional Askes, Budi Moh Arief, Selasa (9/07), di ruang tamu Askes.


Penyerahan dana tersebut juga lanjut Kepala Regional (Kareg) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan sehingga sudah sesuai prosedur. 

Meski demikian diakuinya ada perbedaan peraturan Permenkes dengan Permendagri sehingga menjadi wewenang di tingkat atas.


“Kalau perbedaan itu bukan wewenang kita untuk memutuskan, harus di tingkat atas. Kami hanya menjalankan sesuai peraturan”pungkas Budi.(man)