
Jakarta-Kuasa hukum Mario Carmelio Bernardo, Tommy Sihotang, berpendapat
uang yang diberikan kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) oleh kliennya
bukanlah uang suap untuk melicinkan kasus tertentu. Uang tersebut
diklaim untuk Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa pegawai MA.
"Tidak benar penangkapan ini terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko
Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Tipikor
Jakarta," ucap dia.(vvn)
Di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2013, ia membantah uang yang diberikan
kliennya kepada pegawai Mahmakah Agung (MA) bukanlah sebagai uang suap
dalam kasus Djoko Susilo.
"Dan yang dikasih itu pegawai MA, masa untuk tiga hakim Rp80 juta.
Mana ada hakim yang mau menerima masing-masing Rp20-25 juta. Bisa saja
untuk THR (Tunjangan Hari Raya)," ujar Tommy.
Tommy juga menegaskan, pemberian uang itu tidak terkait pengurusan
kasus yang sedang ditangani oleh kantor pengacara Hotma Sitompul, yakni
salah satunya kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas
Polri.
"Pak Hotma saya pastikan ini tidak tahu apa-apa. Uang itu terlalu kecil untuk mengurus kasus," katanya.
Mario, menurut Tommy, memiliki kantor sendiri sebelum menjadi anak buah Hotma.
"Saya bisa pastikan karena saya sudah periksa berkasnya. Sudah
tanya Hotma dan itu tidak ada hubungannya dengan kantor Hotma. Kop
suratnya, capnya, tandatangannya bukan Hotma dan Hotma tidak tahu kasus
itu," ungkap Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia tersebut.
Kamis siang, 25 Juli 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai Diklat MA, Djodi
Supratman di sekitar Monas.
Sebelum ditangkap, Djodi mendatangi kantor anak buah Hotma, Mario C
Bernardo. Mario pun ikut diciduk KPK saat berada di kantornya.
Hotma Sitompul juga membantah penangkapan Mario ada kaitannya
dengan kasus hukum Simulator SIM dengan terdakwa Inspektur Jenderal
Djoko Susilo.