Iklan

July 27, 2013, 01:44 WIB
Last Updated 2013-07-27T08:44:56Z
Hukrim

Sitohang: Uang itu Untuk THR

Jakarta-Kuasa hukum Mario Carmelio Bernardo, Tommy Sihotang, berpendapat uang yang diberikan kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) oleh kliennya bukanlah uang suap untuk melicinkan kasus tertentu. Uang tersebut diklaim untuk Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa pegawai MA.

Di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2013, ia membantah uang  yang diberikan kliennya kepada pegawai Mahmakah Agung (MA) bukanlah sebagai uang suap dalam kasus Djoko Susilo.

"Dan yang dikasih itu pegawai MA, masa untuk tiga hakim Rp80 juta. Mana ada hakim yang mau menerima masing-masing Rp20-25 juta. Bisa saja untuk THR (Tunjangan Hari Raya)," ujar Tommy.

Tommy juga  menegaskan, pemberian uang itu tidak terkait pengurusan kasus yang sedang ditangani oleh kantor pengacara Hotma Sitompul, yakni salah satunya kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.

"Pak Hotma saya pastikan ini tidak tahu apa-apa. Uang itu terlalu kecil untuk mengurus kasus," katanya.

Mario, menurut Tommy, memiliki kantor sendiri sebelum menjadi anak buah Hotma. 

"Saya bisa pastikan karena saya sudah periksa berkasnya. Sudah tanya Hotma dan itu tidak ada hubungannya dengan kantor Hotma. Kop suratnya, capnya, tandatangannya bukan Hotma dan Hotma tidak tahu kasus itu," ungkap Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia tersebut.

Kamis siang, 25 Juli 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai Diklat MA, Djodi Supratman di sekitar Monas.

Sebelum ditangkap, Djodi mendatangi kantor anak buah Hotma, Mario C Bernardo. Mario pun ikut diciduk KPK saat berada di kantornya.

Hotma Sitompul juga membantah penangkapan Mario ada kaitannya dengan kasus hukum Simulator SIM dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo. 

"Tidak benar penangkapan ini terkait kasus hukum Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Tipikor Jakarta," ucap dia.(vvn)