Iklan

July 19, 2013, 08:20 WIB
Last Updated 2013-07-19T15:20:36Z
Utama

Yusril Pimpin Penasehat Hukum Antasari

Jakarta — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan memimpin tim penasihat hukum Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan melalui sebuah tulisan di media warga Kompasiana.com, Jumat (19/7) dini hari tadi. Bersama tim penasihat hukum Antasari lainnya, Mohammad Assegaf dan Maqdir Ismail, Yusril memiliki keyakinan bahwa Antasari tidak bersalah dan hanya menjadi korban banyak kepentingan.

"Assegaf, Maqdir, saya dll, sering mendiskusikan nasib Pak AA (Antasari Azhar) dan berupaya untuk membantu beliau. Keyakinan kami, beliau tidak bersalah. Pak AA merupakan korban dari banyak kepentingan," tulisnya di Kompasiana.

Yusril bersama timnya akan mendampingi Antasari dalam proses persidangan dan dia akan memimpin tim penasihat hukum tersebut jika dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari satu kali. Sebelumnya, Antasari telah menggunakan haknya untuk mengajukan PK, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Keinginan Pak AA, kalau PK sekali lagi, saya akan pimpin tim penasihat hukum untuk mengajukan PK tersebut berdasarkan sejumlah novum yang telah kami himpun. Apakah MK (Mahkamah Konstitusi) akan kabulkan uji materil tentang PK lebih 1 kali atau tidak, kami belum tahu", terang Yusril dalam tulisannya.

Jika permohonan uji materi ditolak MK, tambahnya, mantan jaksa senior tersebut menghadapi jalan buntu. Namun, jika uji materi dikabulkan MK dan PK kedua diajukan, Yusril bersama timnya juga belum yakin MA akan mengabulkannya.

"Kami belum yakin bukan karena kami tidak sanggup kemukakan argumentasi hukum dan alat bukti dalam persidangan. Keraguan kami karena seperti saya katakan di awal tweet ini karena terlalu banyak kepentingan di balik perkara Pak AA," tulis Yusril.

Bahkan, untuk menunjukkan dukungannya kepada Antasari Azhar, Yusril berjanji jika dirinya menjadi presiden, dia akan memberikan amnesti kepada Antasari Azhar agar seketika terbebas jeratan hukum yang menimpanya kini.

"Saya pernah katakan pada Pak AA, andai saya jadi presiden, saya akan berikan amnesti kepada Pak AA. Dengan amnesti, beliau seketika dibebaskan. Amnesti adalah kewenangan presiden untuk membebaskan seseorang, baik dari penuntutan maupun membebaskannya dari hukuman. Pertimbangan pemberian amnesti adalah keadilan dan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," tulisnya.(kps)