Iklan

August 26, 2013, 06:37 WIB
Last Updated 2013-08-26T13:40:34Z
DPRD ManadoUtama

7 di PAW, 5 Daftar Tunggu



Manado,jurnal-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi legislator ‘lompat pagar’ akhirnya mendapat titik terang. Setelah melalui proses, 12 Aleg yang hengkang dari partai yang telah mengangkat nama mereka untuk berkiprah di legislative itu mendapat rekomendasi dari Gubernur untuk segera di PAW.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Tonni Mandagi saat dikonfirmasi soal proses PAW mengakui jika 7 dari 12 Aleg sesegera mungkin akan dilakukan proses.
“Surat dari Gubernur telah masuk di secretariat. Kami tinggal menunggu saja pelaksanaan proses PAW,” ujar Mandagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Manado, Danny Sondakh saat dikonfirmasi proses PAW 12 aleg mengatakan, berdasarkan surat yang masuk ada 7 aleg yang akan segera diproses PAW sebab suratnya telah di tandatangani oleh Gubernur dan telah di terima di secretariat. Meski demikian Badan Musyawarah akan merapatkan kapan pelaksanaan prosesi PAW.
“Setelah ada kesepakatan dalam bamus maka kami akan segera melakukan PAW,” pungkas Sondakh.
Terkait dengan pencabutan hak-hak dewan, dikatakan Sondakh, berdasarkan pemberitahuan dari kemendagri bahwa hak anggota diberhentikan setelah proses PAW selesai.
Yang sudah ditandatangani gubernur PAW, James karinda, Reki Mewengkang, Sisilia Londong, Conny Rumondor, Deasy, Hesky Naray, Roni Eman.
Yang sementara berproses, Stela Pakaya, Meri Sidarta, Beni Parasan, Soni Lela, Ferdinan Lambey (meninggal).(man)