
Manado,jurnal-Proses
Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi legislator ‘lompat pagar’ akhirnya mendapat
titik terang. Setelah melalui proses, 12 Aleg yang hengkang dari partai yang telah
mengangkat nama mereka untuk berkiprah di legislative itu mendapat rekomendasi
dari Gubernur untuk segera di PAW.
Sekretaris
Dewan (Sekwan), Tonni Mandagi saat dikonfirmasi soal proses PAW mengakui jika 7
dari 12 Aleg sesegera mungkin akan dilakukan proses.
“Surat
dari Gubernur telah masuk di secretariat. Kami tinggal menunggu saja pelaksanaan
proses PAW,” ujar Mandagi.
Sementara
itu, Ketua DPRD Kota Manado, Danny Sondakh saat dikonfirmasi proses PAW 12 aleg
mengatakan, berdasarkan surat yang masuk ada 7 aleg yang akan segera diproses PAW
sebab suratnya telah di tandatangani oleh Gubernur dan telah di terima di secretariat.
Meski demikian Badan Musyawarah akan merapatkan kapan pelaksanaan prosesi PAW.
“Setelah
ada kesepakatan dalam bamus maka kami akan segera melakukan PAW,” pungkas Sondakh.
Terkait
dengan pencabutan hak-hak dewan, dikatakan Sondakh, berdasarkan pemberitahuan
dari kemendagri bahwa hak anggota diberhentikan setelah proses PAW selesai.
Yang
sudah ditandatangani gubernur PAW, James karinda, Reki Mewengkang, Sisilia
Londong, Conny Rumondor, Deasy, Hesky Naray, Roni Eman.
Yang
sementara berproses, Stela Pakaya, Meri Sidarta, Beni Parasan, Soni Lela,
Ferdinan Lambey (meninggal).(man)