Jurnal Manado, Boltim – Terkait adanya steatman Rita Lamusu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) paska paripurna dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan pada Jum’at (16/08) lalu, yakni sempat menyentil Pemkab Boltim bahwa “bukan hanya pihak DPRD yang memliki Tunggakan Gati Rugi (TGR) melainkan juga Pemkab Boltim”, membuat Bupati Boltim Sehan Salim Landjar angkat bicara.
Dikatakan Bupati Sehan kepada Jurnal Manado Senin (19/08), bahwa harusnya pihak DPRD tidak mestinya tersandung kasus Makan Minum (MaMi) 2011, jika saja mereka (DPRD) mengerti dengan mekanisme pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), karena setelah penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi, DPRD Boltim harus segera menindak lanjuti hasil temuan dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) guna membahas hasil temuan, akan tetapi upaya tersebut tidak dilakukan.
“ Mestinya setelah DPRD menerima LHP dari BPK Provinsi, harus dengan segera membahas pada badan anggaran guna membentuk Pansus LHP, seperti yang saya lakukan dengan menyuruh Sekertaris Daerah untuk membahas bersama para SKPD guna ditetapkan Majelis Petimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR).” Ungkapnya
Sehan juga mengatakan bila memang steatman Rita Lamusu, bahwa DPRD hanya masalah Administrasi, maka DPRD harus menjalankan mekanisme sesuai aturan BPK untuk menindak lanjuti LHP selama 60 hari setelah adanya hasil LHP.
“ Bila itu hanya masalah salah admistrasi, maka Ketua DPRD mestinya memberitahukan adanya TGR pada Para anggota untuk ditindak lanjuti selama 60 hari agar masuk rana admistrasi, sesuai ketentuan yang diberikan BPK. Itu baru namanya admistrasi.” Kata Sehan
Ditambahnya bahwa setelah ditindaklanjuti sesuai ketentuan 60 hari, para Anggota dituntut untuk mengembalikan TGR tersebut. Jika belum bisa mengembalikan, maka akan dibuatkan SKPJM berupa sertifikat atau barang berharga.
“ Jika upaya tersebut belum juga berhasil, maka akan dibuatkan SK pembebanan Bupati untuk pengembalian selama dua tahun.” tutupnya (Billy)
Dikatakan Bupati Sehan kepada Jurnal Manado Senin (19/08), bahwa harusnya pihak DPRD tidak mestinya tersandung kasus Makan Minum (MaMi) 2011, jika saja mereka (DPRD) mengerti dengan mekanisme pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), karena setelah penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi, DPRD Boltim harus segera menindak lanjuti hasil temuan dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) guna membahas hasil temuan, akan tetapi upaya tersebut tidak dilakukan.
“ Mestinya setelah DPRD menerima LHP dari BPK Provinsi, harus dengan segera membahas pada badan anggaran guna membentuk Pansus LHP, seperti yang saya lakukan dengan menyuruh Sekertaris Daerah untuk membahas bersama para SKPD guna ditetapkan Majelis Petimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR).” Ungkapnya
Sehan juga mengatakan bila memang steatman Rita Lamusu, bahwa DPRD hanya masalah Administrasi, maka DPRD harus menjalankan mekanisme sesuai aturan BPK untuk menindak lanjuti LHP selama 60 hari setelah adanya hasil LHP.
“ Bila itu hanya masalah salah admistrasi, maka Ketua DPRD mestinya memberitahukan adanya TGR pada Para anggota untuk ditindak lanjuti selama 60 hari agar masuk rana admistrasi, sesuai ketentuan yang diberikan BPK. Itu baru namanya admistrasi.” Kata Sehan
Ditambahnya bahwa setelah ditindaklanjuti sesuai ketentuan 60 hari, para Anggota dituntut untuk mengembalikan TGR tersebut. Jika belum bisa mengembalikan, maka akan dibuatkan SKPJM berupa sertifikat atau barang berharga.
“ Jika upaya tersebut belum juga berhasil, maka akan dibuatkan SK pembebanan Bupati untuk pengembalian selama dua tahun.” tutupnya (Billy)