
Jurnal Manado, Boltim
- Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2010 tentang
pelaksanaan kegiatan serta hasil monitoring pengawasan, Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penyegelan
besar-besaran kebeberapa perusahaan galin c yang belum melakukan perpanjangan
Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Seperti yang dikatakan kepala Dinas ESDM Ir. Jamaludin
kepada Jurnal Manado, penyegelan dilakukan pada Kamis (29/08), karena pihak
perusahan dianggap telah mengabaikan pelayangan surat teguran. Oleh sebab itu
pihak Dinas ESDM menseriusi peringatan tersebut dengan melakukan penyegelan.
" Kami telah melayangkan surat teguran sebanyak dua
kali, akan tetapi selalu diabaikan, oleh karena itu kami mengutus tim, dibawah
pimpinan sekertaris ESDM dibantu oknum Pol PP untuk melakukan police Line atau
penyegelan. Ujar Jamal
Disebutkanya bahwa perusahan yang disegel yakni PT Lumbung
Berkat Indonesia di desa Molobog dan PT Kurnia Jaya Sejati di desa Matabulu.
" Penyegelan hanya untuk dua perusahaan. Karena
perusahaan tersebut belum melakukan perpanjangan izin." Katanya
Jamal mengatakan bahwa penyegelan akan segera dilepaskan
apabila kedua perusahaan tersebut telah melakukan perpanjangan IUP di Dinas
ESDM Boltim.
" Segel akan kami (ESDM) lepas setelah kedua perusahaan
tersebut melakukan perpanjangan IUP." Tegasnya
Dihimabunya pula bahwa Dinas ESDM Boltim juga akan
menertibkan beberapa perusahaan galian C lainnya baik secara perorangan maupun
perusahaan apabila belum melakukan perpanjangan IUP.
" Kami tidak akan mentolerir siapapun, apabila tidak
mengurus perpanjangan IUP, semua kami segel." Tutupnya (Billy)