Iklan

August 29, 2013, 05:23 WIB
Last Updated 2013-08-29T12:23:38Z

Enggan perpanjang IUP, sejumlah perusahaan Galian C kena segel



­­­­­­­Jurnal Manado, Boltim - Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan serta hasil monitoring pengawasan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penyegelan besar-besaran kebeberapa perusahaan galin c yang belum melakukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Seperti yang dikatakan kepala Dinas ESDM Ir. Jamaludin kepada Jurnal Manado, penyegelan dilakukan pada Kamis (29/08), karena pihak perusahan dianggap telah mengabaikan pelayangan surat teguran. Oleh sebab itu pihak Dinas ESDM menseriusi peringatan tersebut dengan melakukan penyegelan.

" Kami telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali, akan tetapi selalu diabaikan, oleh karena itu kami mengutus tim, dibawah pimpinan sekertaris ESDM dibantu oknum Pol PP untuk melakukan police Line atau penyegelan. Ujar Jamal

Disebutkanya bahwa perusahan yang disegel yakni PT Lumbung Berkat Indonesia di desa Molobog dan PT Kurnia Jaya Sejati di desa Matabulu.

" Penyegelan hanya untuk dua perusahaan. Karena perusahaan tersebut belum melakukan perpanjangan izin." Katanya

Jamal mengatakan bahwa penyegelan akan segera dilepaskan apabila kedua perusahaan tersebut telah melakukan perpanjangan IUP di Dinas ESDM Boltim.

" Segel akan kami (ESDM) lepas setelah kedua perusahaan tersebut melakukan perpanjangan IUP." Tegasnya

Dihimabunya pula bahwa Dinas ESDM Boltim juga akan menertibkan beberapa perusahaan galian C lainnya baik secara perorangan maupun perusahaan apabila belum melakukan perpanjangan IUP.

" Kami tidak akan mentolerir siapapun, apabila tidak mengurus perpanjangan IUP, semua kami segel." Tutupnya (Billy)