
Jurnal Manado, Boltim - Terkait dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2013 tentang pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD, membuat sejumlah warga mempertanyakan status Rumah Dinas (Rudis) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pasalnya menurut Rustaman Paputungan warga Boltim kepada Jurnal Manado Kamis (29/08), menjelaskan bahwa tidak seharusnya rudis ketua DPRD yang terletak di desa Tutuyan II, dijadikan kantor sekertariat partai. Karena seperti yang diketahui rudis tersebut memakai dana APBD melalui sekertariat DPRD yakni sebesar Rp 7,5 juta perbulan.
" Rudis tersebut diberikan bukan untuk dijadikan kantor sekertariat. Karena setip bulannya pemda selalu membayar rudis melalui dana APBD." Ujar Rustaman
Sementara Ketua DPRD Sumardia Modeong saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa sebenarnya tidak perlu memperbesarkan masalah ini, sebab tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dikarenakan tidak tersedianya perumahan dinas. Maka itu jangan heran kalau rumahnya dipasang baliho, sebab itu bukan perumahan dinas milik negara itu merupakan milik pribadi.
" Karena tidak ada tunjangan perumahan, pemda menggantikan dalam bentuk uang. Jadi tunjangan tersebut bukan berarti rumah saya dianggap rumah dinas negara. Jadi sah-sah saja saya memasang baleho partai. " Terang Sumardia
Secara terpisah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Boltim Ismail Mokodompit mengatakan bahwa memang benar telah disebutkan dalam perbup nomor 11 tahun 2013, bahwa tunjangan perumahan diperuntukan pemda bagi pimpinan dan anggota DPRD serta tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp 122.500.000 perbulan, akan tetapi tetap saja bagi dirinya itu merupakan rumah dinas sebab setiap bulannya pemda selalu menganggarkan rumah tersebut dalam APBD.
" Walaupun itu merupakan rumah pribadi, akan tetapi setiap bulannya selalu di bayarkan pemda. Jadi kalau bisa tolong di cabut saja baleho tersebut agar habis perkara ini." Ujar Ismail (Billy)
Pasalnya menurut Rustaman Paputungan warga Boltim kepada Jurnal Manado Kamis (29/08), menjelaskan bahwa tidak seharusnya rudis ketua DPRD yang terletak di desa Tutuyan II, dijadikan kantor sekertariat partai. Karena seperti yang diketahui rudis tersebut memakai dana APBD melalui sekertariat DPRD yakni sebesar Rp 7,5 juta perbulan.
" Rudis tersebut diberikan bukan untuk dijadikan kantor sekertariat. Karena setip bulannya pemda selalu membayar rudis melalui dana APBD." Ujar Rustaman
Sementara Ketua DPRD Sumardia Modeong saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa sebenarnya tidak perlu memperbesarkan masalah ini, sebab tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dikarenakan tidak tersedianya perumahan dinas. Maka itu jangan heran kalau rumahnya dipasang baliho, sebab itu bukan perumahan dinas milik negara itu merupakan milik pribadi.
" Karena tidak ada tunjangan perumahan, pemda menggantikan dalam bentuk uang. Jadi tunjangan tersebut bukan berarti rumah saya dianggap rumah dinas negara. Jadi sah-sah saja saya memasang baleho partai. " Terang Sumardia
Secara terpisah Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Boltim Ismail Mokodompit mengatakan bahwa memang benar telah disebutkan dalam perbup nomor 11 tahun 2013, bahwa tunjangan perumahan diperuntukan pemda bagi pimpinan dan anggota DPRD serta tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp 122.500.000 perbulan, akan tetapi tetap saja bagi dirinya itu merupakan rumah dinas sebab setiap bulannya pemda selalu menganggarkan rumah tersebut dalam APBD.
" Walaupun itu merupakan rumah pribadi, akan tetapi setiap bulannya selalu di bayarkan pemda. Jadi kalau bisa tolong di cabut saja baleho tersebut agar habis perkara ini." Ujar Ismail (Billy)