
Jurnal Manado, Boltim - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang statusnya tersangka tidak
mempengaruhi pencalonannya kembali sebagai calon anggota DPRD periode
2014-2019, seperti dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim Hendra
Damopolii.
Hendra mengatakan
untuk status tersangka yang kini disandang para anggota dewan tidak akan
mengganggu pencalonan mereka kembali.
" Hal itu (tersangka) tidak berpengaruh, itu masih
ranah hukum. KPU tidak masuk kewenangan lembaga hukum. KPU tugasnya
melaksanakan tahapan pemilu sesuai aturan," jelas Hendra, kepada Jurnal
Manado Senin (26/08).
Dijelaskannya juga bahwa berkas yang dipersyaratkan oleh
peraturan KPU semuanya terpenuhi oleh para wakil rakyat tersebut. Katanya,
penetapan tersangka terjadi saat proses verifikasi administrasi sudah berjalan.
"Surat pernyataan tidak terlibat dalam kasus pidana
yang diancam 5 tahun atau lebih yang memiliki kekuatan hukum tetap. Itu mereka
sudah dipenuhi. Sehingga mereka tetap sah dicalonkan," jelas Hendra.
Dikatakannya, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika
dikemudian hari setelah terpilih timbul permasalahan, para calon tersebut
divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka mekanisame kembali ke
internal partai yang telah melakukan rekrutmen.
"Kalau nanti akan memiliki kekuatan hukum tetap
dinyatakan bersalah maka gugur secara admintrasi dan tidak bisa dilantik jika
terpilih. Namun mekanismnya kembali ke partai sesuai Anggaran dasar partai.
Sebab partai yang mengajukan mereka," jelas Hendra.
Sekadar diketahui, 19 anggota dewan yang aktif saat ini
ditetapkan tersangka dalam kasus dana makan minum DPRD Boltim 2011 dan
kasus-kasus lainnya. (Billy)