
![]() |
Beni Ramdhani |
Jurnal,Manado-Pada
hearing yang dilaksanakanKomisi IV DPRD Sulut dan pihak Rumah Sakit Prof Kandou,
Beni Ramdhani dengan tegas mengatakan jika pembebanan pembelian alat kesehatan
kepada pasien adalah tindakan kejahatan. Pasalnya Femmy Kaligis adalah pasien Jamkesmas tapi masih
dimintai uang sebesar Rp 20 juta oleh dokter bedar dr Adrian Tangkilisan untuk
membeli alat operasi.
“Apapun tindakan rumah-sakit dan dokter yang memaksa meminta
pembebanan biaya kepada pasien Jamkesmas dan Jamkesda merupakan tindakan kejahatan
kemanusiaan,” kecamnya.
Untuk itu Calon Anggota DPD RI ini berharap agar kedepan,
para dokter menjagakode etik dan peranan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
harus berperan aktif dalam mengontrol peran dokter.
Semetara dari hasil hearing, Komisi IV memberikan
rekomendasi kepada IDI untuk segera melakukan investigasi atas permintaan
pembiayaan kepada pasien jamkesmas. Dan pihak RSUP harus segera mengambil
tindakan medik kepada pasien sesuai prosedur jamkesmas dan jamkesda.(man)