
Jurnal,Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan lurah Ceger Fanda Fadly Lubis. Dia diduga menyelewengkan dana APBD DKI senilai Rp 450 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung, mengatakan penahanan dilakukan sejak Jumat (11/10) lalu. "Iya, kami sudah menahan sejak Jumat kemarin," kata Jhonny saat dikonirmasi detikcom, Minggu (13/10/2013).
Pada tahun 2012, menurut Jhonny, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa dari APBD DKI. Dari hasil audit, ternyata sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Ada penggelembungkan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta," tambah Jhonny.
Kini, Fadly pun resmi menjadi tahanan Kejari Jaktim dan akan segera menjalani proses persidangan.(dtc)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung, mengatakan penahanan dilakukan sejak Jumat (11/10) lalu. "Iya, kami sudah menahan sejak Jumat kemarin," kata Jhonny saat dikonirmasi detikcom, Minggu (13/10/2013).
Pada tahun 2012, menurut Jhonny, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa dari APBD DKI. Dari hasil audit, ternyata sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Ada penggelembungkan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta," tambah Jhonny.
Kini, Fadly pun resmi menjadi tahanan Kejari Jaktim dan akan segera menjalani proses persidangan.(dtc)