| Benny Rhamdani |
Pasalnya Benny Ramdani Anggota Komisi 4 yang terkenal Vokal membeberkan sejumlah data dan fakta terkait dengan Pemecatan terhadap kurang lebih 50 -an karyawan Hotel Sedona.
Ramdani dengan mengutip beberapa pasal dalam undang-undang ketenaga kerjaan perburuhan, tak ada satu pasal pun yang menerangkan jika aksi unjuk rasa atau demo yang beberapa kali di lakukan oleh karyawan terhadap management, bisa dijadikan dasar pemecatan. Sementara pihak managemt hotel berdalih jika PHK ini selain karna demo yang ilegal juga adanya pengunduran diri.
“Pemecatan berdasarkan karena karyawan melakukan demo tidak dicantumkan pada satu pasalpun dalam undang-undang. Untuk itu alas an perusahaan sepertinya terlalu mengada-ada,” ujar Brani sapaan akrabnya.
Pihak Hotel Sedona yang di wakili oleh Kuasa Hukum Lase dan seorang managemant tetap bersikukuh bahwa dasar PHK jelas, yakni aturan ketenaga kerjaan meski tidak merinci pada pasal berapa tercantum.
“Kami telah melakukan sesuai aturan ketenaga kerjaan,” ucap Lase.
Penjelasan Lase ini membuat karyawan menjadi marah hingga beberapa kali Idrus Mokodompit selaku PLT Ketua Komisi 4 meminta karyawan Untuk tenang.
Ramdani sendiri meminta agar semua data pengunduran diri di serahkan dalam hearing berikutnya. Sementara unttuk 20- an karyawan coca cola belum bisa di berikan tanggapan karna dari pihak PT Bangun Wenang tidak hadir dalam hearing ini.
“Ketidakhadiran Coca Cola ini adalah penghinaan terhadap Parlemen,” kecam Brani.
Seperti di beritakan sebelumnya, 70 karyawan Sedona dan Coca cola bersama KSBSI mengadu nasib mereka karena di PHK akibat demo dan juga membentuk Serikat pekerja.(man)