Iklan

November 26, 2013, 08:28 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:27:55Z
Politik

Fraksi DIP, Gerindra dan Hanura Tolak Perppu MK

Jurnal,Jakarta - Komisi III DPR RI membahas Perppu MK bersama dengan Menkum HAM Amir Syamsudin dan Menpan dan RB Azwar Abubakar. Dalam rapat kerja tersebut, sebanyak tiga fraksi secara tegas menolak Perppu No 1 Tahun 2013 untuk dijadikan undang-undang.

"Kami tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa dari tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK karena kelembagaan dalam institusi tersebut tetap berjalan. Terbukti dengan sidang yang masih berlanjut keesokan paginya setelah Akil Mochtar tertangkap tangan, oleh karena itu kami menolak Perppu ini," ujar Anggota Komisi III FPDIP, Sugianto Sabran, saat Raker di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2013).

Sementara itu pandangan Fraksi Gerindra disampaikan oleh Desmond J Mahesa yang juga menolak pembahasan Perppu MK. Menurutnya materi mengenai panel ahli yang terdapat dalam Perppu MK terlalu jauh dari substansi.

"Ini terlalu jauh karena panel ahli posisinya di atas segalanya, sehingga kami menolak Perppu ini menjadi undang-undang," tutur Desmond.

Hal senada disampaikan oleh Fraksi Hanura melalui Ketua Fraksinya, Sarifuddin Sudding. Menurutnya pembahasan Perppu berbeda dengan pembahasan RUU sehingga tidak serta-merta dapat menjadi undang-undang.

"Esensi dari Perppu ini tidak membahas pasal per pasal. Jangan sampai ini diumbar dan melebar ke mana-mana. Kami (F-Hanura) berpikir bahwa Perppu ini bersifat anti-demokrasi karena merupakan keputusan sepihak yang diambil oleh pemerintah. Oleh karenanya kami menolak pembahasan Perppu ini," kata Sudding.

Fraksi yang secara langsung menerima pembahasan Perppu adalah F-Demokrat dan F-PAN. Menurut kedua fraksi tersebut, Perppu MK diambil karena kegentingan yang memaksa atas jatuhnya wibawa MK sebagai lembaga hukum tertinggi.

Adapun fraksi yang belum menentukan sikap secara tegas adalah F-Golkar, F-PPP, dan F-PKS. Ketiganya meminta waktu untuk membahasnya di internal fraksi sebelum menentukan sikap, sementara F-PKB absen dalam raker kali ini.

Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Pieter Zulkifli tersebut berakhir dengan keputusan untuk membahas di masing-masing fraksi. Batas penentuan sikap dari masing-masing fraksi adalah pada akhir masa persidangan kedua kali ini.

"Seharusnya tidak ada alasan untuk menolak Perppu ini, tapi karena pandangan fraksi yang demikian sehingga masing-masing fraksi diminta untuk membahas di internal fraksi. Batasnya adalah pada tanggal 20 Desember 2013 nanti, kembali, bisa berubah, saya harapkan lagi dirapatkan lagi tanggal 20 Desember lalu dibawa ke paripurna," ujar Pieter usai rapat.(dtc)