Iklan

November 26, 2013, 08:33 WIB
Last Updated 2013-11-26T16:33:52Z
Nasional

Miskinkan Koruptor Dengan Menggunakan UU Pencucian Uang

Jaksa Agung Basrief Arief
Jurnal,Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief meminta jajarannya menjerat terdakwa dan terpidana dugaan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dengan mengenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan dalam upaya membabat aset koruptor.

"Ada keuntungan tersendiri jika dua perbuatan tindak pidana dimasukkan dalam satu berkas. Yakni, dikenakannya dua perbuatan tindak pidana dalam satu berkas dakwaan bisa memperberat ancaman hukuman, bahkan vonis yang dijatuhkan," ujar Basrief Arief dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (26/11/2013).

Basrief mengatakan hal itu dalam sambutannya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan di Cianjur, Jawa Barat, yang berlangsung dari tanggal 26-29 November 2013.

"Selain itu, penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang dalam satu berkas dengan tindak pidana korupsi bisa juga dilakukan sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor di mana dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif," kata Basrief.

Basrief menambahkan, keuntungan yang didapatkan dari para koruptor seringkali disamarkan dengan membeli berbagai aset. Hal ini harus menjadi perhatian untuk pemiskinan koruptor.

"Tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi. Keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening lainnya," kata Basrief.

Untuk melaksanakan instruksinya, Basrief meminta jaksa penyidik melihat Pasal 74 UU TPPU untuk menjerat tindak pidana awal. Kemudian untuk menjerat dugaan pencucian uang tanpa membuktikan dulu tindak pidana awalnya bisa dengan pasal 69 UU TPPU terkait pasal pencucian uang.(dtc)