Iklan

November 9, 2013, 22:31 WIB
Last Updated 2013-11-10T06:31:44Z
Utama

Tabrakan Maut, Pelaku Bebas Berkeliaran


Tante korban saat melayat di RS
Jurnal,Manado-Sangat memprihatinkan ketika korban tabrakan maut akhirnya dijadikan tersangka. Hal ini terjadi di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Manado. Kasus kecelakaan antara mobil Daihatus Zenia bernomor polisi DM 427 C yang dikendarai oleh DT alais Doni (40-an) warga provinsi Gorontalo dan motor Yamaha Vega bernomor polisi DB 9785 LF yang dikendarai Hesky Denny Samahati (37) warga Bahu Kecamatan Malalayang. Akibat tabrakan tersebut nyawa Dennypun  melayang.

Kasus yang terjadi pada Senin (4/11) lalu sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Sam Ratulangi Manado, menyimpan misteri mendalam. Dalam kesimpulan sementara pihak kepolisian, berdasarkan keterangan pelaku Doni dan olah TKP, kejadian trejadi dari arah yang berlawanan. Donny pada tengah malam sedang mengendarai kendaraan dari arah yang berlawan.

“Dugaan sementara, tabrakan terjadi dari arah yang berlawanan dan korban Deni kelaur dari jalurnya dan menghantam bagian kiri mobil zenia,” terang Briptu Lahamadi, anggota lantas polres manado, saat menjelaskan kronologis kejadian kepada keluarga korban.

Yang memilukan ketika penyidik menjelaskan asumsinya bahwa jika kasus ini diteruskan bisa saja korban Deni yang sudah meninggal dijadikan tersangka dan akhirnya penyelidikan kasus tersebut dihentikan.
“Pernyataan polisi itu membuat kami pihak keluarga merasa kecewa. Adik saya yang sufdah meninggal dunia dituding bisa dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ada dibalik kasus ini,” ucap Susan Samahati, kakak korban.

“Yang lebih menyakitkan lagi si pelaku tidak ditangkap bahkan bebas berkeliaran hingga boleh pulang ke rumah kelaurganya yang ada di manado. Ini membuat kami marah,” tambah Arther Samahati, adik korban.
Meski demikian dari hasil penyelidikan keluarga korban dan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP bahwa tabrakan tersebut tidak dari arah yang berlawanan namun dari satu arah dan mobl Zenia yang menabrak korban dari samping.

“Untuk itu kami berharap pihak kepolisian bertindak netral dalam menangani kasus ini, kami menginginkan kebenaran yang sesungguhnya,” tegas keluarga korban.
Sementara itu, Briptu Lamahadi mengatakan jika sekarang ini pihak kepolisian masih mengumpulkan data-data.

“Kami tidak bisa menjadikan pelaku sebagai tersangka sebab kami masih mengumpulkan bukti-bukti  dan saksi. Jika memenuhi bukti maka kami akan menjadikan pelaku sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan terhadapnya. Kami berharap pihak kelaurga bersabar,” ucap Lamahadi.
Informasi yang dihimpun harian ini barang bukti berupa mobil Zenia DM 427 C dan Motor Yamaha Vega DB 9785 LF, kini berada dalam pengawasan kepolisian di markas komando lalulintas di jl 17 agustus Manado. Sementara pelaku masih bebas hanya diwajibkan lapor.

“kami minta keadilan. Aniyaya saja ditahan apalagi tabrak sampai meninggal. Apakah ini hokum di Indonesia,” pungkas istri korban, Eka Pemantouw sambil menahan isak tangis bersama anak korban.(**/man)