Iklan

November 26, 2013, 03:08 WIB
Last Updated 2013-11-26T11:08:01Z
DPRD Sulut

Tiap Tahun Pemprov Terima Deviden

Jurnal,Manado – Rapat Panitia Khusus (Pansus Penyertaan modal ke Bank Sulut bersama Direksi Bank Sulut yang dilaksanakan di ruang rapat 1 DPRD Sulut, Pansus kembali mempertanyakan saham dari PT Mega Corpora di PT Bank Sulut. Begitu juga dengan persoalan suku bunga bank sulut yang dianggap terlalu tinggi. Pun dengan masalah deviden yang menjadi persoalan.

“Kami mepertanyakan kepemilikan saham PT Bank Sulut sehingga bisa memiliki saham sebesar 24 persen dan masalah deviden yang sering terhambat,” ujar Andre Angouw.

Demikian juga dengan Paul Tirayoh yang mengkritisi suku bunga yang ditetapkan bank sulut terhadap nasabah yang dianggap terlalu tinggi termasuk suka bunga bagi nasabah yang berpredikat Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sulut, james Salibana saat diwawancarai terkait kepemilikan saham dan suku bunga menjelaskan bahwa dalam perjanjian pihak Bank Sulut dengan Mega Corpora hanya selama lima tahun berlaku.
“hingga sekarang ini sudah berjalan hamper tiga tahun dan tinggal dua tahun lagi. Selesai itu Pemprov bersama Kabupaten/Kota dapat mengambil kembali kepemilikan saham mega corpora,” ujar Salibana.
Selain itu lanjutnya, terkait dengan kepemilikan saham PT Mega Coorpora hanya dibatasi sebesar 26 miliar atau sebesar 24 persen, tidak lebih.
“PT Mega Coorpora hanya boleh memiliki saham sebesar 24 persen saja dan tidak lebih. Hingga sekarang ini telah turun menjadi 22 persen,” terang dirut.

Lanjut terkait dengan devein ungkap Salibana, setiap tahun ada deviden yang diberikan ke pemerintah provinsi namun untuk mempermudah maka deviden tersebut langsung direkapitulalisasi. Sayangnya dari Permendagri tidak diperbolehkan.

“Setiap pendapatan pemerintah atau sumber penerimaan harus dimasukkan dulu ke APBD untuk ditata sehingga menjadi pengeluaran pada tahun depan,” kata Salibana. Yang pasti setiap tahun deviden dikeluarkan, sambungnya.
Terkait dengan suku bunga yang dipertanyakan oleh F-PG, kata Salibana, dalam penetapan suku bunga Bank Sulut melihat sistim tenor market. 
“Pertumbuhannya kan dilihat dari peningkatan suku bunga agar terhindar dari keuntungan negative,” kata Salibana.

Pun dengan suku bunga kredit konsumtif bagi PNS, menurut Salibana, akan ditinjau kembali dan melakukan pengkajian ulang.

“Nantinya jika dinilai suku bunga terlalu tingai maka pihak kami akan melakukan kajian ulang dan mencoba mengikuti permintaan dari pemilik saham,” pungkas Dirut.(man)