Iklan

December 11, 2013, 01:12 WIB
Last Updated 2013-12-11T09:12:19Z
DPRD Sulut

Kotambunan:Pengawas Bukan Komisaris atau Direktur

Arthur Kotambunan
Jurnal,Manado-Dalam rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Moal DPRD Sulut, Pemprov dan Bank Sulut. Terdapat lima bab pembahasan diantaranya dalam bab 4 ayat 1, dimana  gubernur menunjuk pejabat yang akan mewakili pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada bank sulut. Ayat 2, Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah (BUD).

Dijelaskan oleh wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur Kotambunan bahwa penjabaran dari ayat 1, hanya diperuntukkan oleh badan pengawas .

“Itu hanya badan pengawas yang tugasnya mengawasi,” terangnya.

Pasal ini kata Kotambunan, mengacu pada draf yang lama yaitu bukan komisaris atau direktur tapi hanya fungsi pengawasan dan kegiatan bank sulut berkaitan dengan pengelolaan uang.

“Jadi bukan komisaris atau direktur. Tetapi badan pengawasan ini bertugas untuk mengawasi perputaran keuangan yang nantinya hasil pengawasan tersebut dilaporkan ke pemporv,” pungkasnya.(man)