
![]() |
Arthur Kotambunan |
Dijelaskan oleh wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur Kotambunan bahwa penjabaran dari ayat 1, hanya diperuntukkan oleh badan pengawas .
“Itu hanya badan pengawas yang tugasnya mengawasi,” terangnya.
Pasal ini kata Kotambunan, mengacu pada draf yang lama yaitu bukan komisaris atau direktur tapi hanya fungsi pengawasan dan kegiatan bank sulut berkaitan dengan pengelolaan uang.
“Jadi bukan komisaris atau direktur. Tetapi badan pengawasan ini bertugas untuk mengawasi perputaran keuangan yang nantinya hasil pengawasan tersebut dilaporkan ke pemporv,” pungkasnya.(man)