Jurnal,Manado-Dianggap melanggar aturan, akhirnya Baliho
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Vanda Sarundajang (Vasung) ditertibkan oleh
Kesbang Pol , Rabu (29/01).
Baliho
berukuran besar yang baru dipasang hari Selasa kemarin oleh tim pemenangan
Vasung di Sekretariat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di
Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan itu, akhirnya ‘dibongkar’
Kesbangpol dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota
Kotamobagu (KK).
Tindakan penertiban yang dilakukan oleh Kesbangpol akhirnya
mendapat protes keras dari tim pemenangan Sarundajang. Pasalnya baliho milik
anak Gubernur Sulut itu dipasang di halaman sekretariat.
"Saya protes
bagaimana aturan yang sebenarnya? Mengapa di dalam lingkungan sekretariat harus
ditertibkan juga?” tegas Sungkono salah satu anggota tim pemenang Vanda.
Sementara itu, pihak KPU Kotamobagu yang dihubungi
mengatakan kejadian tersebut hanya mis-komunikasi saja.
“Untuk itu diminta
kepada tim pemenangan calon, terutama kepada semua calon yang akan bertarung di
Pemilu Legislatif 2014, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah setempat terkait
dengan pendirian posko atau sekretariat pemenangan calon, supaya ketika ada
penertiban alat peraga kampanye (APK) ada dasar,” kata Asep Sabar, Ketua Divisi
Kampanye, Humas, Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga KPU Kotamobagu.
Menurut Asep, saat pleno penetapan zona APK beberapa waktu
lalu sudah diputuskan dan disepakati oleh semua partai politik peserta Pemilu
2014 bahwa APK yang berada di halaman posko maupun sekretariat tidak bisa
ditertibkan. “Kecuali untuk APK yang tidak sesuai dengan kesepakatan, itu wajib
ditertibkan,” pungkas Asep.(***)
