Iklan

January 8, 2014, 03:47 WIB
Last Updated 2014-01-08T11:47:23Z
Boltim

Penempatan Lokasi TPAS Boltim Belum Jelas


Jurnal Manado, Boltim – Setelah ditetapkannya kawasan Ibantong yang terletak diantara desa Dodap dan desa Togid sebagai lokasi Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sesuai petunjuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boltim, ternyata masih juga belum bisa digunakan sebgaimana yang diharapkan masyarakat.

Pasalnya, areal seluas 5 hektar tersebut dikabarkan tidak memiliki izin Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pengawasan Lingkungan (UPL) dari BLH, Hal ini dikatakan Indri Astuti ST, selaku Kepala Seksi (Kasie) Kebersihan dan Sampah, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Boltim.

“Memang BLH telah menunjuk area HGU Ibantong sebagai lokasi TPAS. Namun kawasan tersebut tidak memiliki kajian UKL-UPL. sehingga itu takut bagi saya untuk mengambil resiko dengan menjalankan pekerjaan tersebut,” ujar Indri pada Rabu (08/01).

Lanjut Indri, lokasi yang telah memiliki kajian UKL-UPL sebenarnya adalah lokasi milik tiga warga desa Dodap. Namun pada saat itu, pemilik lahan tidak mengizinkan lahan tersebut untuk dijadikan lokasi TPAS.
“Tempat yang sebenarnya memiliki UKL-UPL berada jauh dari kawasan yang ditetapkan saat ini. Jadi jika memang sudah harus difungsikan maka dengan segera BLH melakukan kajian kembali untuk menerbitkan izin UKL-UPL,” pungkas Indri.

Ditambahkannya, untuk persiapan kelengkapan pembersihan sampah di Boltim, saat ini pihak BLH telah menyerahkan dua unit mobil dump truck di Dinas PU. penyerahan dilakukan oleh Bupati Boltim Sehan Landjar, pada Senin (06/01) lalu, seusai pelaksanaan apel perdana seluruh PNS. (Mus/Billy)