Iklan

January 8, 2014, 03:55 WIB
Last Updated 2014-01-08T11:55:39Z
Kotamobagu

asiik...Wawali Ganti Plat Mobnas

Jurnal,Kotamobagu – Berdasarkan surat edaran dari Kapolri no 05 Tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor yang harus menggunakan alokasi plat nomor polisi. Diberlakukan juga untuk Mobil Dinas Pejabat dilingkup Eksekutif. Mulai Rabu (8/1) kemarin, Kendaraan Mobil Dinas Wakil Walikota yang dulunya bernomor Polisi DB 5 K, berganti dengan DB 2 K.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Kota Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit melalui press rilisnya.

“Selain di Kotamobagu, perubahan plat nomor ini juga telah dilaksanakan di daerah lain,” ujar Mokodompit.

Ia juga mengatakan, alokasi plat nomor Mobnas yang baru tersebut, beberapa Mobnas pejabat dilingkup Pemerintah Kotamobagu mengalami perubahan pelat nomor polisi, seperti Mobnas Wakil Walikota sebelumnya menggunakan pelat nomor DB 5 K dirubah menjadi DB 2 K yang dulunya pelat nomor ini digunakan oleh Ketua DPRD Kotamobagu. Perubahan ini mulai dilaksanakan pada hari ini (kemarin, red), terhadap Mobnas pejabat di Kotamobagu,” ujar Firmansyah  (js)