
Jakarta - Anggoro Widjojo akhirnya berhasil ditangkap KPK. Kisah pelariannya selama empat tahun pun berakhir. Kini lunas sudah hutang KPK dalam menangkap para buronan kasus korupsi yang bersembunyi di luar negeri.
Sekadar informasi, Anggoro adalah buronan KPK pertama dan yang terlama dalam pelarian. Sejak tahun 2009 ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah kabur ke luar negeri sebelum sempat dicegah pihak Imigrasi.
Dalam sejarah berdirinya KPK, ada sekitar empat tersangka yang pernah masuk dalam daftar buronan. Mereka adalah M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Nunun Nurbaetie dan Anggoro. Ketiga tersangka selain Anggoro berhasil ditangkap dalam kurun waktu cukup singkat.
Anggoro adalah bos PT Masaro yang juga rekanan penyedia proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Dia diduga menyuap sejumlah anggota komisi IV DPR untuk memuluskan proyek.
Di antara anggota DPR tersebut ada nama Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fahri Indra Leluasa. Kasus SKRT yang digarap tahun 2006-2007 dengan nilai proyek Rp 180 miliar ini adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
Sekitar awal tahun 2009, Anggoro ditetapkan jadi tersangka. Lalu, KPK menggeledah kantornya pada Juli 2009, namun ternyata dia sudah terlacak di luar negeri, sebelum sempat dicegah KPK. Rupanya, menurut KPK, Anggoro sudah kabur ke China sejak Juni 2009.
KPK langsung melacak keberadaan Anggoro sejak tahu dia berada di luar negeri. Awalnya KPK mendapat laporan bahwa bos PT Masaro itu berada di China.
Lalu, ada kabar dia berada di Singapura pada bulan Juli 2009. Tak hanya itu, Anggoro juga sempat tercium jejaknya di Malaysia.
Hingga akhirnya pada tahun 2013 hingga 2014, posisi Anggoro sepenuhnya terlacak di China. Sejak itu dia langsung terus dipantau keberadaannya, hingga tertangkap.(dtc)
Sekadar informasi, Anggoro adalah buronan KPK pertama dan yang terlama dalam pelarian. Sejak tahun 2009 ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah kabur ke luar negeri sebelum sempat dicegah pihak Imigrasi.
Dalam sejarah berdirinya KPK, ada sekitar empat tersangka yang pernah masuk dalam daftar buronan. Mereka adalah M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Nunun Nurbaetie dan Anggoro. Ketiga tersangka selain Anggoro berhasil ditangkap dalam kurun waktu cukup singkat.
Anggoro adalah bos PT Masaro yang juga rekanan penyedia proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Dia diduga menyuap sejumlah anggota komisi IV DPR untuk memuluskan proyek.
Di antara anggota DPR tersebut ada nama Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fahri Indra Leluasa. Kasus SKRT yang digarap tahun 2006-2007 dengan nilai proyek Rp 180 miliar ini adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
Sekitar awal tahun 2009, Anggoro ditetapkan jadi tersangka. Lalu, KPK menggeledah kantornya pada Juli 2009, namun ternyata dia sudah terlacak di luar negeri, sebelum sempat dicegah KPK. Rupanya, menurut KPK, Anggoro sudah kabur ke China sejak Juni 2009.
KPK langsung melacak keberadaan Anggoro sejak tahu dia berada di luar negeri. Awalnya KPK mendapat laporan bahwa bos PT Masaro itu berada di China.
Lalu, ada kabar dia berada di Singapura pada bulan Juli 2009. Tak hanya itu, Anggoro juga sempat tercium jejaknya di Malaysia.
Hingga akhirnya pada tahun 2013 hingga 2014, posisi Anggoro sepenuhnya terlacak di China. Sejak itu dia langsung terus dipantau keberadaannya, hingga tertangkap.(dtc)