Iklan

February 18, 2014, 04:53 WIB
Last Updated 2014-02-18T12:53:31Z
DPRD Sulut

Brani Kecam Sistim Perekrutan CPNS

Jurnal,Manado-Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu diperbaiki sistim perekrutannya agar saat hasil pengumuman CPNS tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Sulut, Benny Ramdhani, saat menerima belasan CPNS kategori I asal Kotamobagu, Selasa (18/02). Menurutnya, kasus yang menimpa 13 CPNS ini, merupakan kasus dari sekian banyak kasus penerimaan CPNS. Brani sapaan akrabnya mengsinyalir bahwa ini merupakan kejahatan kepegawaian yang melibatkan berbagai pihak yang dilakukan kepala daerah serta Badan Kepegawaian Daerah. "Selain permainan para pejabat juga karena balas jasa terhadap oknum tertentu dengan mengorbankan pihak yang seharusnya berhak lulus karena telah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS," terangnya. Untuk itu Ia berharap adanya perbaikan dari pemerintah pusat dalam sistim perekrutan agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Berdasarkan data yang ditunjukkan ke 13 CPNS itu bahwa mereka sebenarnya sudah harus menerima nomor induk (NIK) pegawai karena telah memenuhi kriteria lolos verifikasi dan aklidasi, namun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka (CPNS,red), harus kembali ke kategori II karena belum memenuhi persyaratan. "Berkas kami sudah lengkap semua namun dari BKN Pusat mengatakan bahwa kami harus kembali ke kategori II karena belum memenuhi persyaratannya," ungkap Yolanda Budiman. Kami berharap komitmen dari kepala daerah untuk mengawasi secara ketat agar tidak menjadi ladang korupsi bagi sejumlah pihak yang memanfaatkan penerimaan CPNS tersebut, harap Yolanda dan diaminkan rekan-rekannya.(man)