Jurnal,Manado-Sangat lucu lakon yang ditunjukkan ‘actor-actor’ yang notabane adalah anggota dewan terhormat dalam Rapat Paripurna pendapat akhir tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Masing-masing dari mereka adu mulut lewat interupsi kepada Pimpinan Dewan hanya untuk mencari ‘pembenaran’ siapa yang menduduki kursi ketua fraksi. Awal perselisihan terjadi saat paripurna sebelumnya telah dibacakan Ketua DPRD, Meiva Salindeho-Lintang STh tak lagi diketuai oleh Ayub Ali, melainkan Alkatiri. Dimulai dengan interuspi Ayub Ali yang meminta Pimpinan DPRD membacakan surat masuk dari FPN, tapi tidak diindahkan Ketua DPRD. Politisi senior, Farid Lauma pun ikut mengingatkan Meiva untuk membacakan surat dari pihaknya. "Kami minta alasan kenapa pimpinan DPRD tak membacakan surat masuk padahal saat rapat paripurna lalu, yang mengatasnamakan FPN telah dibacakan ketua," tanya Lauma lantang. Mendengar interupsi legislator PAN itu, Alkatiri juga ikut-ikutan mengiterupsi dan sempat adu argumen dengan Lauma. Alhasil, paripurna yang dihadiri oleh Kapolda Sulut yang baru, Brigjen Pol Jimmy Sinaga itu pun gaduh. Upaya Ayub Ali untuk membeberkan kronologis pergantian pimpinan FPN itu pun terus diinterupsi, begitupun sebaliknya dengan Alkatiri. Ucapan sumpah untuk membenarkan diri pun mulai dilantangkan kedua belah pihak. “Sumpah demi Allah bahwa ada banyak perjanjian di awal pembentukan fraksi yang dilanggar,” teriak Alkatiri. Kericuhan pun mulai memuncak ketika Ketua DPRD mengambil keputusan bahwa FPN di bawah kepemimpinan Alkatiri lah yang akan menyampaikan pemandangan akhir. Saat Anton Mamonto tampil di mimbar, tiga legislator PAN masing-masing, Ayub Ali Al Bugis, Farid Lauma dan Ritha Hamid ikut naik ke depan meja pimpinan. "Ingat, ini penetapan Perda. Jika satu fraksi ada pemandangan akhir, akan menganggu keabsahan Perda ini. Terjadi dialog dan argumentasi di meja pimpinan. Saat kedua kubu adu ‘sumpah’ sejumlah legislator bukan anggota FPN sempat angkat bicara. Di antaranya, Elizabeth Lihiang yang meminta agar masalah internal FPN diselesaikan di luar rapat sidang paripurna. Pun dengan legislator Partai Gerindra, Lexi Solang yang meminta pimpinan DPRD tak memberi kesempatan kedua belah pihak berseteru di ruang rapat paripurna. "Pimpinan DPRD tak usah memberi kesempatan bagi dua pihak yang berseteru. Lima fraksi sudah menyampaikan pendapat dan perda sudah sah, tak perlu minta pendapat dari FPN yang sedang berselisih," usul Solang. Fraksi Golkar, Raski Mokodompit juga mengingatkan agar jangan sampai hanya urusan internal dan mengganggu jalanya paripurna. Usai itu, ke empat personil FPN turun dari podium dan kembali ke tempat masing-masing sehingga rapat dilanjutkan kembali.(man)
