Iklan

February 24, 2014, 07:02 WIB
Last Updated 2014-02-24T15:02:49Z
Utama

Transfer Lewat Rekening, EKS Karyawan Masih ‘Ngotot’ Minta Gaji

Ketua Komisi IV, Raski Mokodompit pimpin rapat didampingi anggota dan Dinakertrans
Jurnal,Manado-Meski sudah melakukan pertemuan beberapa kali antara eks pekerja dan PT Indah Pantai Kalasey, eks Sedona namun hasilnya tetap nihil. Terbukti dalam hearing dan solusi yang dilakukan Komisi IV, pekerja, Dinas tenaga Kerja dan perwakilan perusahaan, masih tidak ada kata sepakat. Masing-masing pihak ngotot dengan apa yang ditawarkan.
“Kami telah melakukan negosiasi dengan kedua pihak didampingi juga dengan perwakilan dinakertrans namun pihak perusahaan tidak mau memenuhi keingingan mereka begitu juga sebaliknya,” ujar Raski Mokodompit, Ketua Komisi IV DPRD Sulut.
Dengan keputusan tersebut, kata Raski, komisi IV menyimpulkan bahwa persoalan ini diberikan kesempatan 2x24 jam untuk diselesaikan oleh kedua belah pihak tanpa ikut campur Komisi IV. Dan bila hasilnya belum juga sepakat maka dilanjutkan dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami telah memberikan alternative lain kepada mereka, tinggal menunggu kelanjutannya seperti apa,” jelas Raski.
Ia juga mengakui jika persoalan ini wewenang Dewan hanya sampai memediasi dan tidak berwewenang dalam proses hukum.
“Kami hanya sampai memediasi saja saat terjadi kata sepakat berarti tugas kami selesai namun jika dilanjutkan ke rana hukum sudah bukan wewenang kami lagi,” tambah Caleg dapil Bolmong ini.
Sebelumnya persoalan ini terjadi karena peralihan Sedona ke PT Indah Pantai Kalasey, dan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan yang berjumlah 83 orang tersebut menuntut gaji mereka yang telah beberapa bulan tidak terbayarkan.
Sementara dari pihak perusahan  terinformasi oleh media ini, pihak perusahaan telah membayarkan kewajiban perusahan kepada karyawan melalui rekening mereka masing-masing.(man)