Iklan

March 24, 2014, 18:05 WIB
Last Updated 2014-03-25T01:05:27Z
Boltim

Nasib 12 CPNS Formasi Umum Tagangtong

Jurnal,Boltim - Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui instansi Badan Kepegewaian Diklat Daerah (BKDD) harusnya teliti dalam melakukan verifikasi berkas Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) untuk formasi umum. Pasalnya, dari 172 CPNS yang lulus baru sekitar 160 yang akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) penempatan. Itu berarti, masih ada sekitar 12 orang  belum bisa menerima NIP dan SK pada kamis (27/3) 2014 nanti.

Kepala BKDD Drs Darwis Lasabuda mengatakan, 160 yang akan menerima NIP dan SK langsung  diberikan oleh Bupati Boltim Sehan Landjar. "Memang masi ada yang belum menerima. Ini dikarenakan masi ada yang harus di proses. Terjadi kesalahan tanggal lahir dan beberapa data lainnya. Sehingga harus megurusnya lagi di Menpan,"ujar Lasabuda, saat bersua dengan wartawan senin (24/3) kemarin.

Adapau dalam penempatan nanti. Lasabuda mengatakan, Sekitar 60 yang akan ditempatkan di kecamatan Nuangan. "Itu sudah termasuk SMK, Keperawatan dan Kebidanan. Juga ada penempatan di kecamatan modayag, yakni didesa buyandi, lanut, badaro, kopkapoi dan lain-lain,"tambah Lasabuda

Saat ditanyakan apakah tidak ada ke ragu-raguan pihak pemerintah jika nanti ada PNS yang pindah?. "Itu semua keputusan dan hak mereka. Yang pasti sudah ada surat pernyataan untuk mengabdi selama sepuluh tahun di Boltim,"tandasnya.

Sementara, Tokoh Masyarakat (Tokmas) Boltim Ismail Mokodompit mengatakan, 12 CPNS yang belum akan menerima itu ada kecorobohan dari pegawai BKDD yang tak maksimal dalam proses verifikasi berkas sebelumnya. "Seharusnya Kaban BKDD lebih teliti lagi sebelum membawa berkas CPNS formasi umum itu di Menpan. Kalo sudah seperti ini, bisa saja ada kecemburuan sosial dari 12 CPNS yang belum bisa mengantongi NIP dan SK kamis nanti,"ujar Ismail, dengan nada kesal.

Untuk itu, ismail berharap kejadian ini tak akan terjadi lagi. "Jangan sampai ini hanya modus instansi terkait saja. Karena untuk proses perbaikan berkas di Menpan harus butuh biaya. Yang jelas pemda akan mengeluarkan biayan untuk itu,"tukasnya.(sdb)