
![]() |
AKP Yuriko Fernanda |
Pasalnya dalam pengurusan SIM tersebut para warga dibebankan dengan biaya administrasi yang dinilai sangat mahal dan tidak sesuai dengan aturan.
"Ini aneh, Biaya administrasi dalam pelayan SIM tersebut sangat mahal yakni untuk SIM A Biasa Rp 450 ribu dan untuk SIM C Rp 300 ratus ribu." ungkap Dona warga Bongkudai.
Lanjut Dona mengatakan sesuai aturan untuk biaya administrasi pengurusan SIM tersebut hanya Rp 150 ribu dengan rincian Rp 100 ribu untuk biaya administrasi Bank dan Rp 50 ribu untuk biaya administrasi Surat Keterangan Kesehatan. "Mengetahui harganya sangat mahal terpaksa saya dan sejumlah warga lainnya tak lagi mengurus SIM," tuturnya.
Seraya ditambahkan oleh Windra warga Bongkudai Barat, Pihaknya mempertanyakan biaya administrasi yang dibebankan para petugas pelayanan SIM keliling terhadap warga yang dinilainya sangat aneh dan tidak masuk akal. "Saya kira dengan adanya program pelayanan SIM keliling ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus SIM tapi yang terjadi mala sebaliknya, Masyarakat jadi sulit untuk memperoleh SIM," terang Windra dengan nada kesal.
Sementar itu Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Yuriko Fernanda saat dikonfirmasi, Pihaknya membenarkan kalu biaya administrasi pengurusan SIM hanya senilai Rp 150 ribu, Namun itu hanya dikhususkan bagi warga yang mengikuti tes uji kelayakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh SIM. "Yang ikut tes biayanya Rp 150 ribu dan yang tidak ikut tes dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu," ungkap Yuriko.(sdb)