Baliho salah satu Caleg DPR-RI sebelum diturunkan |
Dijelaskannya, sebelumnya Panwaslu sudah menyurat kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol) dari jauh-jauh hari, untuk memasuki masa tenang Alat Peraga Kampenya (APK) harus segera diturunkan. "Kami juga sudah menyurat kepada pemerintah melalui instansi terkait. Tapi kenyataan tidak ada sama sekali gerakan dari Kesbangpol dan Sat Pol-PP,"jelas Agus, saat menurunkan baliho selasa 8/4 pukul 23.00 Wita.
Tambahnya, Panwaslu melakukan monitoring dengan seluruh panwascam se di empat kecamatan se Kotamobagu. "Jika masih ada lagi APK yang belum diturunkan, Panwas akan mengambil foto sebagai barang bukti, untuk dipidanakan,"pungkasnya.
Saat ini, panwas sudah menemukan dua APK berupa Baliho, dan rencananya akan dipidanakan sesuai dengan petunjuk Bawaslu.(sdb)