
Jurnal,Manado –
Penyakit masyarakat yang hingga kini sulit diberantas. Terbukti di setiap sudut
kota yang dijuluki kota Eko Wisata, masih banyak warga yang suka menenggak
minuman keras (Miras) yang berlebihan dan akhirnya melakukan tindakan yang berdampak
pada tindakan kriminal. Berdasarkan data bahwa tingkat kriminalitas tertinggi yakni
80 persen disebabkan karena minuman keras (Miras). Seperti perkelahian antar kampung (Tarkam),
tindakan asusila, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan jamret serta
tindakan lainnya yang melanggar hukum. Yang lebih memiriskan lagi, aparat
pemerintah setempat hanya ‘cuek bebek’ melihat perilaku warga yang tidak
terpuji tersebut. Aparat kepolisianpun ternyata hampir tidak mampu menindaki
pelaku-pelaku pembuat onar. Akhirnya masyarakat sendiri yang merasa resah dan
tidak nyaman.
Melihat fenomena buruk yang terjadi di kota manado, Wakil
Walikota yang selalu 'Kampoeng to Kampoeng' untuk memantau secara langsung interaksi masyarakat dan perkembangannya, dengan
tegas mengingatkan kepada aparat pemerintah setempat, baik Kepala Lingkungan,
Lurah sampai Camat agar pro aktif memberantas penyakit masyarakat. Jangan segan
melaporkan kepada kamtibmas oknum-oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
Selain itu juga Ia mengingatkan kepada penjual minuman keras
agar mengikuti peraturan yang berlaku.
“Sudah ada perda bagi pengkonsumsi minuman keras dan penjual
minuman. Untuk itu harus ditaati demi kenyaman kita semua. Kita harus ingat
bahwa perda larangan minuman keras adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk
melindungi generasi muda dari ancaman minuman keras,” himbau Wawali. Sembari
menghimbau kepada pihak aparat keamanan agar tidak bosan-bosan melakukan
pengamanan demi terciptanya iklim kamtibmas yang nyaman. (luq)