Iklan

July 7, 2014, 22:47 WIB
Last Updated 2014-07-08T05:47:40Z
Utama

Pendukung Prabowo - Hatta Mayoritas di DPR

Jurnal,Jakarta - Revisi UU Nomor 27 tahun 2009 tentang Kedudukan MPR, DPR,DPD, dan DPRD dijadikan medan tempur kubu Prabowo untuk membungkam kubu Jokowi di DPR sebelum pilpres. Jika koalisi pendukung Prabowo-Hatta menang voting maka PDIP sebagai pemenang Pileg 2014 tak otomatis jadi ketua DPR. Seperti apa peta kekuatannya?

Sebelum UU yang akrab disebut UU MD3 ini direvisi, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak (pasal 82 ayat 1 UU MD3). Sedangkan posisi ketua DPR otomatis menjadi jatah parpol pemenang Pemilu (ayat 2).

Namun menjelang Pilpres 2014, koalisi besar yang tergabung dalam tim sukses Prabowo-Hatta mendorong perubahan terkait posisi ketua DPR. Posisi PDIP pun sulit, mengingat mayoritas kekuatan di DPR saat ini ada di pihak Prabowo-Hatta.

Partai pendukung Prabowo-Hatta di DPR saat ini adalah PD (148 kursi), Golkar (107 kursi), PKS (57 kursi), PAN (46 kursi), PPP (37 kursi), dan Gerindra (26 kursi). Totalnya adalah 421 kursi. Sementara partai pendukung Jokowi-JK yakni PDIP (94 kursi), PKB (28 kursi), dan Hanura (17 kursi), totalnya hanya 139 kursi. Jelas kalau divoting koalisi pendukung Jokowi-JK kalah telak.

Hal ini memang disadari oleh Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. "Kalau voting memang kita kalah," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Selasa (8/7/2014).

Padahal di Pemilu 2004 dan 2009 lalu PDIP menghargai pemenang Pemilu yang otomatis menjadi ketua DPR. Tjahjo melihat ada upaya memotong hak PDIP mendapatkan kursi ketua DPR sebagai imbas pertarungan Pilpres.

"Ini bukan soal takut, ini lebih pada nggak ikhlas saja PDIP jadi ketua DPR. Padahal menurut saya Pilpres dan DPR itu kan beda," ujar Tjahjo.