Jurnal,Bolmong – Ratusan
perusahaan yang beroperasi di Bolaang Mongondow (Bolmong) diingatkan agar
menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Derek Panambunan, mengatakan THR wajib
diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Adapun besaran THR yakni satu kali
gaji pokok. Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan,
berlaku perhitungan yakni besaran gaji dibagi 12 dikalikan jumlah bulan
bekerja. “THR itu wajib diberikan perusahaan kepada karyawan,” kata Derek. Ia berharap, pemberian THR kepada karyawan sudah tuntas
sepekan sebelum puncak perayaan hari besar keagamaan, Idul Fitri 1435 Hijriyah.
Bagi perusahaan yang tidak mengindahkannya, akan
diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang ketenagakerjaan. “Disnaker juga
siap menerima aduan karyawan dalam hal penyaluran THR. Karyawan yang tidak
mendapatkan hak THR, silahkan melapor langsung di Disnaker,” ujar Derek.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Keselamatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Pilemon Pudi, menjelaskan di Bolmong saat ini terdapat 210 perusahaan dan mempekerjakan sebanyak 716 karyawan. “Ratusan perusahaan itu terdiri dari skala kecil, menengah maupun besar,” jelas Pilemon. (sdb)