Ilustrasi |
Jurnal,Manado - Sekretaris Kota Manado Ir.M.H.F
Sendoh mengingatkan kepada seluruh pegawai di jajaran Pemkot Manado bahwa
selepas cuti bersama diwajibkan mengikuti apel perdana. Ia juga memberikan
peringatan tegas kepada pegawai yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja
dengan tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi tegas.
“Bagi PNS yang tidak masuk kantor setelah cuti dan tanpa alasan
yang jelas akan diberikan sanksi tegas,” ujar Sendoh.
Senada dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Manado,
Vnetje Pontoh bahwa pegawai yang tidak mengikuti apel perdana dan tidak masuk
akntor akan mendapat potongan TTP.
Cuti bersama PNS berdasarkan Surat Edaran Nomor
800/LT.08/BKD/1963/2013 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama
Tahun 2014, serta berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama ,Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi,serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 tahun 2013,Nomor 335 Tahun 2013 dan Nomor
05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 serta memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 13 tahun 2013 tentang pelaksanaan
Hari libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2014, dimulai pada tanggal 28 juli
sampai 1 Agustus.(luq)