
Jurnal,Manado
– Bentuk lanjutan kepedulian pemerintah kepada korban banjir bandang terutama
korban yang rumahnya rusak berat yaitu dengan menyediakan lahan seluas 27 Ha.
Lahan yang terletak di Kecamatan Bunaken, Pandu ini merupakan lahan Hak Guna
Usaha (HGU) PT Notokonda yang dalam waktu dekat akan selesai dipergunakan. Hal
itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Koordinasi antara Pemprov dan Pemkot yang
difasilitasi oleh BPN Sulut yang dilaksanakan di Pemprov Sulut, Kamis (24/07).
”Direncanakan
kurang lebih 27hektar akan direlokasikan kepada korban bencana banjir di kota
manado khusus bagi warga dengan kategori rumah rusak berat,” ujar Sekkot.
Lanjutnya,
Pemkot juga diundang oleh BPN untuk mengadakan penetapan dan pemantangan lahan
yang nantinya sekitar 2000 rumah akan dibangun disana. “Rencananya bukan hanya
tahun ini yang akan dilaksanakan pematangan tanah tapi juga akan dibangun
beberapa unit disana, agar warga melihat perhatian pemerintah kota Manado dan
juga pemerintah pusat dalam menangani masalah banjir,” tambah Sekkot.
Sementara
itu, menurut BPN Sulut bahwa permohonan perpanjangan HGU oleh PT Norokonda tertanggal
28 Oktober 2005 tidak memenuhi persyaratan untuk diproses sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. HGU No.3/Pandu An PT Norokonda telah
berakhir jangka waktunya pada tanggal 31 Desember 2005. Sejak berakhirnya
jangka waktu berlakunya HGU No.3/Pandu An PT Norokonda pada tanggal 31 Desember
2005 status hukum tanah bekas HGU No.3/Pandu adalah Tanah Negara. Dalam rapat
tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut All Jabbar SH MH
dihadiri Asisten II Pemprov Sulut Drs Sanny Parengkuan MAP, unsur pemerintah
Manado dan Pemprov Sulut.(luq)