
Rabu (27/8/2014)
malam, DPRD Sulut akhirnya menuntaskan dan menetapkan Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2014 menjadi Perda, dengan total perubahan sebesar
Rp 129.145.575.032.
Berdasarkan penjelasan juru
bicara Badan Anggaran, Netty Agnes Pantow, perubahan anggaran terjadi dari
total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 2.329.335.727.000 menjadi
Rp 2.382.357.877.028, atau bertambah Rp 53.022.150.028. Sedangkan dalam
kebijakan belanja, Rp 2.452.618.546.301 berubah menjadi Rp 2.581.764.121.333,
atau bertambah sebesar Rp 129.145.575.032.
Pada penjelasannya, Pantow
mengatakan bahwa perubahan anggaran yang dibahas dan ditetapkan DPRD sebagai
rasionalisasi kebijakan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di
segala bidang.
Akan tetapi, pihak DPRD
mengingatkan agar sisa waktu tiga bulan penggunaan anggaran perubahan di
segenap SKPD, kiranya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dapat dilakukan
dengan cermat dan maksimal dengan tetap memperhatikan kualitas dan mutu pekerjaan.
Rapat paripurna penetapan APBD-P
2014 yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD, Meiva Salindeho-Lintang
STh, Sus Sualang-Pangemanan dan Drs Arthur Kotambunan, dihadiri oleh Gubernur
dan Wakil gubernur, DR SH Sarundajang dan DR Djouhari Kansil MPd, Forkopimda
dan jajaran Pemprop Sulut.(***)