rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD, Meiva Salindeho-Lintang STh |
Jurnal,Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sulut, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
RI, Kamis (14/8/2014) terkait laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran
2013.
Acara penyerahan LHP tersebut
digelar dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD, Meiva
Salindeho-Lintang STh, dan juga dihadiri langsung oleh Gubernur, DR SH
Sarundajang.
Sedangkan penyerahan LHP dengan
opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tersebut,
dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK , Syafrudin Mosii
langsung kepada ketua DPRD.
Penyerahan laporan hasil
pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas atas laporan keuangan
Pemda Tahun 2013 yang dilaksanakan selama 70 hari kalender kerja. :Yang
meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian , bukti-bukti yang mendukung dan
penggungkapan dalam laporan keuangan," ujar Syafrudin.
Menurut dia, berdasarkan
pemeriksaan tersebut BPK memberikan WDP dimana banyak pengecualian terjadi di
sejumlah item, di antaranya pengungkapan adanya penambahan jumlah kepemilikan
lembar saham pada PT Bank Sulut , yang nilainya mencapai Rp 28.649.000.000.
Demikian juga realisasi belanja barang sebesar, Rp 645.454.000 yang terdapat
pengeluaran belanja barang sejumlah Rp 5.633.000.000. Di samping itu terdapat
pengeluaran belanja barang sejumlah Rp 30.113.000.000.
yang terdapat di sejumlah SKPD.
Gubernur, DR SH Sarundajang
menerima opini WDP tersebut. "Harus
diakui selain karena makin ketatnya sistem pemeriksaan yang diterapkan
BPK, juga karena adanya kelalaian secara
administrasi yang dilakukan oleh sejumlah SKPD," aku SHS.
Meski telah memberikan opini WDP,
BPK tetap memberikan kesempatan kepada Pemerintah Sulut dalam waktu 60 hari
untuk melakukan perbaikan atas catatan-catatan pihaknya.(**/mto)