Jurnal,Boltim – Merasa ditipu oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kotabunan, Laila
Mo'o berniat akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan melakukan pinjaman ke pihak
Bank BRI dengan jaminan sertifikat tanah yang berlokasi di desa kotabunan pada
awal tahun 2014. Tapi saat pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pegawai BRI,
ternyata atas nama yang sama yakni Laila Mo’o, masuk dalam daftar hitam
(Blaclist-red) oleh pihak BRI, Karena nama tersebut sudah ada dan telah
masuk dalam kredit macet dalam pinjaman dana kredit usaha Rakyat (KUR),”ujar
Andi Riyadi, saat dihubungi wartawan."ini membuat kami
terkejut,sambungnya.
Diceritakan oleh Andi Riadi suami dari Laila
Mo’o Rabu (13/8), dimana pada tahun 2011 itu salah satu pegawai BRI
memalsukan tandatangan dan KTP milik istrinya untuk mendapatkan dana KUR. Untuk
itulah Ia dan Istrinya dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum
karena nama dan tanda tangannya di KTP telah dipalsukan oleh pihak BRI
Unit Kotabunan yang bekerja sama dengan oknum tertentu malakukan tindakan
kejahatan perbankan yang dinilai melanggar Undang-Undang,”tandas Andi.
Sementara Kepala Cabang (Kacab) BRI
Kotabunan Fahris Mokoginta saat dihubungi wartawan mengatakan, dirinya no
coment dengan hal tersebut. “Saya rasa beritatanya sudah dimuat, dan semua
beritanya akan saya kumpulkan buktinya. Untuk hal tersebut, saya no
coment,”singkat Fahris.(sdb)