Jurnal,Jakarta -
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada), Hakam Naja, menegaskan hingga saat ini tidak ada
wacana memundurkan pelaksanaan pilkada serentak yang menurut rencananya
dilaksanakan Oktober 2015 mendatang. Alasannya, karena wacana pilkada
serentak sudah dibahas 2 tahun terakhir.
“Kita sudah capek membahasnya. Sekarang
juga tinggal putusan loh, artinya untuk pembahasan sudah berulang kali
dan untuk hal itu sudah berulang-ulang. Jadi putusannya sekarang apa,
anda pilih A atau B, kira-kira begitu. Karena ini putusan politik dan
tidak ada alasan untuk menunda karena kita juga sudah menggunakan waktu
yang cukup lama untuk ini,” kata Hakam Naja dalam sebuah diskusi yang
digagas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Menteng,
Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut Hakam, keinginan mensyahkan RUU
pada masa sidang September mendatang lahir, karena pada dasarnya hanya
terdapat satu perbedaan pandangan antara DPR dengan pemerintah. Yaitu
apakah pilkada dilakukan satu paket memilih kepala daerah dan wakil,
atau hanya kepala daerah, sementara wakil diusulkan oleh kepala daerah
ke DPRD untuk dipilih.
“Kalau kami tidak menuntaskannya nanti
malah dianggap DPR sudah gunakan waktu lama, tapi membatalkan sendiri.
Jadi kami akan melanjutkan untuk menuntaskannya. Kalau nanti
pemerintahan yang baru (punya pemikiran lain,red), silahkan mengajukan
RUU yang baru sesuai konstitusi,” katanya.
Hakam yakin persamaan pandangan antara
DPR dengan pemerintah dapat tercapai. Namun kalau pun tidak, RUU Pilkada
diyakini tetap akan disahkan menjadi undang-undang pada masa bakti DPR
periode 2009-2014.
“Kalau ditanya apakah September ini akan
menjadi undang-undang, oh iya lah. Kan tinggal kompromi. Kalau tidak ya
voting. Tinggal pilih ini atau itu,” katanya.(jpnn)